Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Wednesday, October 9, 2013
Tim Asistensi Wilayah X Surabaya Bahas Hasil Inventarisi dan Penelitian Atas ABMA/C

Tim
Asistensi Wilayah X Surabaya menyelenggarakan rapat pembahasan hasil
Inventarisasi dan Penelitian (IP) atas Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C.
Rapat yang diselenggarakan pada hari Selasa (08/10/2013) bertempat di Hotel
Meritus Surabaya dihadiri oleh anggota Tim Asistensi dari semua unsur termasuk
semua Kepala KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur.
Mengawali
acara, Guntur Riyanto, Kepala Bidang PKN sekaligus Wakil Ketua II menyampaikan
laporan kepada Ketua Tim Asistensi.
Dalam laporannya tersebut, Guntur menyampaikan bahwa materi dalam rapat
tersebut difokuskan terhadap pembahasan atas ABMA/C yang telah di IP. Jumlah
ABMA/C yang telah dilakukan IP sejumlah 14 Aset yang tersebar di beberapa
daerah seperti Jember, Probolinggo, Bojonegoro, dan Kediri. “ Tujuan atau goals dari pelaksanaan rapat ini adalah
untuk menghasilkan solusi penyelesaian berupa rekomendasi yang berkualitas dan
matang ke Tim Penyelesaian Pusat,” terang Guntur, Kabid PKN Kanwil DJKN Jatim.
Setelah
penyampain laporan oleh Kabid PKN, rapat kemudian secara langsung dibuka oleh
Kakanwil DJKN Jatim, M. Djalalain. Dalam sambutanya beliau menyampaikan terima
kasih dan apresiasi atas kehadiran semua anggota walaupun dalam waktu yang
sempit dan beban tugas yang banyak masih bersedia menyempatkan diri untuk hadir
mengikuti rapat pembahasan bersama Tim Asistensi. “ Semoga semuanya dapat
mengikuti rapat ini dengan khidmat dan
tuntas agar sesuai dengan agenda rapat yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Menurut
Kakanwil, penyelesaian ABMA/C merupakan tugas berat karena merupakan warisan
dari masa lalu yang harus ditertibkan dan penetapannya berdasarkan Peraturan
Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/032/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang
Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960
dimana ABMA/C diperoleh dari aset-aset organisasi cina terlarang yang telah
dirampas. “ Ini merupakan berkas warisan masa lalu. Sekarang kita berada dalam era
reformasi birokrasi dimana masyarakatnya lebih demokratis. Oleh karena itu kita
harus melakukan pekerjaan ini dengan lebih cermat dan teliti,” ujarnya.
“
Saya harapkan acara berjalan lancar. Tentunya kontribusi dan peran aktif semua
peserta dapat secara nyata hadir disini untuk menghasilkan rekomendasi ke Tim
Penyelesaian Pusat sesuai dengan data-data terkini. Dengan ucapan
Bismillahirrohmanirrohim...rapat ini secara resmi saya buka,” pungkasnya.
Kabid
PKN, Guntur Riyanto selaku moderator memandu pelaksanaan rapat yang
dilaksanakan dengan pemaparan hasil IP masing-masing objek ABMA/C terlebih
dahulu untuk kemudian dimintakan saran dan masukan dari masing-masing peserta
sebelum diputuskan oleh Ketua Tim Asistensi. Meskipun cuaca kota Surabaya
sedang berada pada puncak panas, hal tersebut tidak menyurutkan semangat
peserta rapat untuk memberikan saran dan masukan. Sebagian besar saran dan
masukan yang diberikan dalam rangka penyempurnaan seperti melengkapi
dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain surat permohonan dan pernyatan dari
pihak ke-3 yang akan mengajukan permintaan atas ABMA/C dan surat keterangan
dari Kantor Pertanahan terkait verifikasi dan konfirmasi kejelasan status tanah
yang meliputi riwayat/kronologis kepemilikan, luas, batas, dan lokasi tanah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment