Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Thursday, October 24, 2013
Kakanwil DJKN Jatim Buka Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN di BDK Malang

Penyelesaian
Barang Milik Negara (BMN) rusak berat merupakan salah satu destination statement Kementerian
Keuangan yang sudah harus selesai pada tahun 2014. Seiring dengan hal tersebut,
sebagai upaya untuk mendorong percepatan penyelesaian BMN rusak berat, Balai
Diklat Keuangan (BDK) Malang menyelenggarakan Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan
BMN pada tanggal 23 s.d. 24 Oktober 2013 bertempat di kantor BDK Malang dan diikuti
oleh sekitar 25 pegawai yang berasal dari Pajak, Bea Cukai, dan DJKN.
Dalam kesempatan tersebut yang bertindak sebagai tenaga pengajar/narasumber adalah
Imanul Makki Nuyono, Kasi PKN III Kanwil DJKN Jatim dan Hendri Daniel Tobing,
Kabid PKN Kanwil Jatim.
Kakanwil
DJKN Jatim, M. Djalalain membuka sekaligus menyampaikan paparan terkait current issue pengelolaan BMN. Dalam
sambutannya beliau menyampaikan bahwa BPK memilik harapan besar terhadap
peningkatan opini dan kualitas atas LKPP agar memperoleh predikat WTP. Penyebab
belum diraihnya opini WTP tersebut salah satunya adalah penyajian laporan
keuangan yang belum wajar karena ada beberapa syarat formal yang belum
terpenuhi. Oleh karena, Kementerian Keuangan melalui DJKN menyelenggarakan
Inventarisasi dan Penilaian (IP) yang merupakan salah satu kegiatan yang sangat
luar biasa karena sebelumnya sejak merdeka bangsa Indonesia belum pernah mempunyai Daftar
Kekayan Negara yang lengkap dan memadai sehingga
hal tersebut memperoleh penghargaan dari MURI.
Dalam
pelaksanaannya, kegiatan IP tersebut terdapat banyak kendala antara lain
sedikitnya SDM yang memahami pengelolaan BMN, dokumen yang tidak lengkap,
lokasi aset yang sulit ditemukan, dukungan/kepedulian satker kurang serta satker pendamping yang kurang
menguasai permasalahan aset yang menjadi tanggungjawabnya. Terlebih untuk penertiban
aset TNI yang kendalanya lebih banyak dan belum tune in dengan SIMAK BMN karena TNI menggunakan SIMAK tersendiri
serta aset pada Kementerian PU yang sangat minim data pendukung/dokumen
legalitasnya. “ Diklat penghapusan dan pemindahtanganan ini merupakan finishing terhadap upaya penertiban.
Oleh karena itu semua BMN yang akan dihapuskan dan dilakukan pemindahtanganan
harus terlebih dahulu masuk dalam SIMAK
BMN,” terang Kakanwil.
Sementara terkait current issue di DJKN, Kakanwil menyampaikan beberapa yang saat ini
menjadi perhatian utama antara lain pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
BMN, sertifikasi BMN, penghapusan BMN rusak berat (Kemenkeu), BMN idle, dan
Integrasi perencanaan BMN dengan perencanaan anggaran. “ Hasil kerja keras penertiban BMN melalui IP
harus diamankan dan dijaga keberlangsungannya agar pengelolaan kedepannya bisa
lebih optimal. Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian BMN
sesuai dengan PMK 244/ PMK.06/2012
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara
dimana Pengelola Barang berwenang untuk
melakukan pengawasan dan pengendalian Barang
Milik Negara,” ujarnya.
BMN berupa tanah harus disertifikatkan atas nama
Pemerintah RI cq K/L yang menguasai. Upaya-upaya yang telah dilakukan antara
lain penyiapan peraturan, penganggaran, penentuan kriteria umum, identifikasi
dan pendataan melalui identifikasi target, penyusunan roadmap, permintaan data kepada K/L, dan pembuatan aplikasi
SiManTap. BPN telah mengelompokkan data
hasil identifikasi berdasarkan tiga kriteria, yaitu memenuhi syarat (bukti
kepemilikan lengkap, dikuasai, tidak sengketa), kurang memenuhi syarat (bukti kepemilikan
tidak lengkap/tidak ada, dikuasai, tidak sengketa), dan tidak memenuhi syarat (bukti
kepemilikan tidak ada/tidak lengkap, tidak dikuasai, sengketa). Untuk kategori BMN
tanah yang memenuhi syarat, permohonan pensertifikatannya bisa langsung
diproses, sedangkan untuk yang kurang memenuhi syarat BPN akan tetap membantu
proses penyelesaiannya dengan syarat ada surat pernyataan dari satker
bersangkutan. Selain itu, sebagai bentuk dukungan atas kegiatan ini, BPN akan
menyiapkan loket khusus yang berbeda dari loket pengurusan sertifikat reguler.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment