Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Thursday, July 11, 2013
Sinergi dan Koordinasi Lancar, Sertifikasi Tanah BMN Optimal

Pemerintah RI telah menargetkan melalui destination statement bahwa sertifkasi tanah BMN harus mencapai
20% di tahun 2014. Hal ini merupakan
bagian dari upaya penertiban dan pengamanan BMN yang tidak hanya melalui kegiatan
inventarisasi dan penilaian, namun lebih jauh daripada itu yaitu untuk
melakukan pengamanan dan penertiban dari segi hukum dan administrasi. Berawal
dari hal tersebut, meskipun dalam suasana ibadah Puasa Ramadhan, tidak
mengurangi semangat Kanwil DJKN Jatim untuk melakukan rapat koordinasi dengan
Kanwil BPN Propinsi Jatim yang diselenggarakan pada hari Selasa (09/07/2013) bertempat
di ruang rapat lantai 8 terkait persiapan sertififikasi BMN.
Kakanwil DJKN Jatim, M. Djalalain memimpin langsung
rapat koordinasi yang dihadiri oleh para kepala Bidang Kanwil DJKN Jatim,
perwakilan BPN Propinsi Jatim, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya I dan Surabaya
II. Diawal sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa pelaksanaan rapat tersebut
bertujuan untuk membangun sinergi agar kedepan Kanwil DJKN Jatim dan BPN
Propinsi Jatim dapat bekerja sama dengan baik. “ Saya berharap Kanwil DJKN
Jatim dan BPN Propinsi Jatim mulai saat ini dapat bekerjasama dan bersinergi agar
proses sertifikasi tanah BMN dapat berjalan optimal dan semua kendala-kendala
dan hambatan tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Menurut Kakanwil, proses sertifikasi tanah BMN di
beberapa tempat lainnya tidak dapat dilaksanakan meskipun sudah dilakukan
persiapan dengan matang. Beberapa kendala yang menyebabkan hal tersebut adalah
adanya tanah BMN yang sedang dalam proses sertifikat, sudah terbit sertifikat,
dan hambatan teknis seperti persyaratan yang belum terpenuhi. “ Semua
permasalahan ini harus dipetakan dan harus menjadi bahan fokus kedepan,” ujar
Kakanwil.
Dengan adanya sertifikasi tanah BMN diharapkan
kualitas penertiban menjadi lebih baik. Semula sertifikat atas nama
masing-masing satker, dengan adanya proses sertifikasi ini akan diganti menjadi
atas nama “ Pemerintah RI cq. Kementerian/Lembaga bersangkutan”. Untuk tahun
2013, Kanwil DJKN Jatim tidak memperoleh target sertifikasi tanah BMN. Oleh karena
itu untuk rencana tahun 2014 perlu
dilakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait anggaran dan teknis
pelaksanaannya. Melalui aplikasi SIMANTAP diharapkan proses identifikasi dan pendataan
dapat
berjalan optimal. “ Rapat bersama BPN ini sebagai start untuk perbaikan langkah
kedepan,” cetusnya.
Sementara ditempat yang sama, perwakilan dari Kanwil
BPN Propinsi Jatim, Djarot menyampaikan apresiasi atas langkah bersama ini. Menurutnya,
dalam program sertifikasi tidak bisa lepas dengan payung hukum yang terkait
dengan tanah dan BMN. Untuk tanah, di Indonesia tunduk dengan UU No 5 Tahun
1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria sedangkan untuk BMN mengacu pada UU No.
1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan BMN. Dengan adanya PP 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban BMN,
perlu segera dibentuk tim tidak hanya pada proses Inventarisasi dan Penilaian, tetapi
juga pada tahap sertifikasi tanah BMN. Djarot menambahkan bahwa dalam
sertifikasi tanah BMN perlu action plan
antara lain membuat daftar tanah-tanah yang belum bersertifikat (clear dan
free), daftar tanah-tanah yang belum bersertifikat dan bermasalah, menyusun
anggaran (RAB). “ Seiring dengan adanya peraturan bersama antara Kepala BPN RI
dan Menteri Keuangan tentang pensertifikatan BMN berupa tanah dan sejalan
dengan semangat dan standard pelayanan, BPN bertekad akan memberikan pelayan
yang mudah, cepat, dan terjangkau,” terang Djarot.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak
BPN, dalam proses sertifikasi ada beberapa tahap antara lain pengajuan berkas
permohonan (administrasi), pengukuran (untuk tanah yang belum pernah diukur/ in origin), tahap pemeriksaan oleh tim
pemeriksa, dan penerbitan sertifikat. Kewenangan penerbitan sertifikat yang
merupakan keputusan TUN saat ini sudah dilimpahkan kepada Kepala Kantor
Pertanahan. Dalam sertifikat tersebut harus dipenuhi syarat land titlenya (jenis hak) dan land usenya (penggunaannya). “ Saya
berharap dengan persiapan dan data pendukung yang bagus dalam proses
sertifikasi tidak akan muncul kendala-kendala yang berarti. Rapat ini merupakan
awal yang baik untuk bersinergi, sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas
negara yang besar,” pungkas Djarot.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment