Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Wednesday, May 29, 2013
Sharing Knowledge di Kanwil DJKN Jatim

Acara yang diikuti oleh para Kepala Sub Sub Bagian Umum, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, dan Kepala Seksi PKN pada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jatim tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Jatim, Lalu Hendry Yujana. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pelaksanaan sharing knowledge tersebut merupakan kegiatan yang sangat penting untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan penyamaan presepsi dalam memahami dan mengimplementasikan peraturan dalam pelaksanaan tugas sehingga tidak memunculkan missconduct, irregularities, dan penafsiran yang berbeda-beda.
Beberapa materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kanwil DJKN Jatim, merupakan langkah antisipatif terhadap adanya current issue seperti penyusutan BMN berupa aktiva tetap, pengawasan dan pengendalian BMN, peraturan-peraturan kepegawaian, Unit Kepatuhan Internal (UKI). Dalam arahnnya, Kakanwil sekilas menyampaikan materi terkait penyusutan BMN. Sosok yang dikenal jago dibidang akuntasi tersebut menyampaikan bahwa terkait penyusutan BMN berupa aset tetap setiap pegawai DJKN harus menguasai ilmu akuntasi, Standar Akuntasi Pemerintah (SAP) dan Standar Akuntasi Keuangan (SAK), mengetahui umur manfaat dan umur ekonomis BMN, serta accounting prosesnya.
Beliau juga menghimbau agar semua peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan serius dan tuntas, serta dapat menularkan ilmu yang diperoleh kepada teman-teman di masing-masing kantor. Menginjak pada acara inti, sesi pertama adalah penyampaikan materi penyusutan BMN berupa aset tetap dilanjutkan materi pengawasan dan pengendalian BMN yang disampaikan oleh Kepala Bidang PKN, Hendri Daniel Tobing dengan dibantu oleh para Kepala Seksi di bidang PKN. Di awal pemaparannya, Kabid PKN menyampaikan tentang latar belakang penerapan penyusutan tetap termasuk dasar hukumnya kemudian dilanjutkan dengan penyampaikan tujuan penyusutan, ketentuan umum penyusutan, asumsi, masa manfaat, formula penyusutan, ketentuan lain-lain, ilustrasi kasus, penyajian dan pengungkapan. Sesuai dengan arahan Kakanwil, terkait dengan pelaksanaan penyusutan aset tetap akan segera dilakukan sosialisasi Penyusutan BMN kepada Satker serta membuat kisi-kisi terkait dampak penyusutan dan migrasi SIMAK BMN13.
Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap yang telah berada dalam penguasaan pengelola barang dan pengguna barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN. Tujuan penyusutan adalah untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar, mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMN, serta memberikan bentuk pendekatan yang sistematis dan logis. Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap seperti gedung dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, serta jaringan. Sedangkan untuk tanah, bangunan bersejarah,dan bangunan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) tidak bisa disusutkan. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Menginjak sesi berikutnya adalah penyampaian materi terkait kepegawaian yang disampaikan oleh Kasubbag Kepegawaian, Eny Heminarti dilanjutkan dengan materi di bidang Hukum dan Informasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum, Iskandar. Beberapa materi yang disampaikan meliputi rencana strategis DJKN tahun 2010-2014, program pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, peningkatan disiplin PNS dalam rangka perwujudan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, laporan hasil survey strategic focused organization (SFO), whistle blower system dan justice collaborator, pengisian dan pelaporan SPT dan LP2P secara online, program kerja pengawasan tahunan Itjen Kementerian Keuangan, dan terakhir adalah akselerasi Unit Kepatuhan Internal (UKI).
Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap yang telah berada dalam penguasaan pengelola barang dan pengguna barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN. Tujuan penyusutan adalah untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar, mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMN, serta memberikan bentuk pendekatan yang sistematis dan logis. Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap seperti gedung dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, serta jaringan. Sedangkan untuk tanah, bangunan bersejarah,dan bangunan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) tidak bisa disusutkan. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Menginjak sesi berikutnya adalah penyampaian materi terkait kepegawaian yang disampaikan oleh Kasubbag Kepegawaian, Eny Heminarti dilanjutkan dengan materi di bidang Hukum dan Informasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum, Iskandar. Beberapa materi yang disampaikan meliputi rencana strategis DJKN tahun 2010-2014, program pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan, peningkatan disiplin PNS dalam rangka perwujudan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, laporan hasil survey strategic focused organization (SFO), whistle blower system dan justice collaborator, pengisian dan pelaporan SPT dan LP2P secara online, program kerja pengawasan tahunan Itjen Kementerian Keuangan, dan terakhir adalah akselerasi Unit Kepatuhan Internal (UKI).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment