Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Tuesday, April 23, 2013
Pengarahan Kakanwil DJKN Jatim Kepada Pejabat Mabes TNI AL dan Armatim Tentang Penataan Pemanfaatan BMN Di Lingkungan TNI AL

Dalam rangka untuk melakukan penertiban terhadap pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sebagai tindak lanjut dari pengambilalihan bisnis TNI, telah diterbitkan aturan khusus, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No 23/PMK.06/2010 yang terakhir diperpanjang dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012 tanggal 17 Juli 2012 dimana sesuai dengan peraturan tersebut penertiban pemanfaatan BMN di lingkungan TNI harus sudah selesai pada 31 Agustus 2013. Sejak diterbitkannya PMK 23/PMK.06/2010, eksekusi dan penyelesaian atas pemanfaatan BMN di lingkungan TNI yang telah terjadi sebelum tanggal 28 Januari sangat minim.
Banyak hambatan-hambatan yang menjadi kendala dalam melakukan penataan pemanfaatan BMN di TNI, salah satunya adalah kurangnya pemahaman dan adanya pemahaman yang berbeda-beda atas aturan pemafaatan BMN di lingkungan TNI. Berangkat dari hal tersebut, atas inisiatif dan permintaan dari Mabes TNI AL dan Armatim, Kakanwil DJKN Jawa Timur, Lalu Hendry Yujana memberikan pengarahan terkait pembinaan dan peningkatan pemanfaatan BMN pada Jajaran TNI-AL Wilayah Timur.
Acara yang diselenggrakan di Aula lantai 4, Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya II pada hari Senin (22/04/2013) diikuti sekitar 100 orang anggota TNI AL di Kawasan Indonesia Timur dan Mabes TNI AL yang terdiri dari Paban II Pam Spamal, Paban V Faslan Slogal, Aslog Pangarmatim, Dirlog Kobangdikal, Aslog Danlantamal, Dirlog Puspenerbal, Danlanudal Juanda, Aslog Pasmar-1, dan lainnya. Kakanwil DJKN Jawa Timur, Lalu Hendry Yujana yang dalam kesempatan tersebut bertindak sebagai narasumber dalam pengarahan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangatlah penting dan bernilai strategis untuk mendorong percepatan penyelesaian pemanfaatan BMN di lingkungan TNI AL. Beliau berharap kegiatan serupa juga akan segera diselenggarkan di lingkungan TNI lainnya. “ Kita harus segera selesaikan semua pemanfaatan ini. Ingat, waktu kita tinggal 4 bulan lagi. Semua harus bergerak cepat agar ini semua selesai guna mewujudkan WTP di TNI,” ujar Kakanwil
Semua pemanfaatan atas BMN di TNI AL haus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar kedepannya tidak muncul berbagai permasalahan hukum. Jika terjadi kecurangan (fraud) terhadap hal ini, maka pemeriksaan (audit) BPK tidak hanya pada laporan dan kinerja keuangan, namun meningkat ke arah audit dengan tujuan tertentu (investigative audit). Oleh karena itu melalui pengarahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan terwujudnya persamaan pemahaman atas aturan pemanfaatan yang ada guna mendorong percepatan penyelesaian pemanfaatan.
Menurut Kakanwil, berbagai permasalahan yang perlu didorong penyelesaiannya antara lain meliputi :
1. Penyelesaian kegiatan Inventarisasi dan Penilaian atas BMN di TNI AL
2. Percepatan penertiban pemanfatan BMN di lingkungan TNI AL
3. Peercepatan Penertiban pengelolaan BMN di lingkungan TNI AL meliputi peneteapan stpenggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dll.
4. Tindak lanjut atas temuan BPK RI
“ Penyelesaiaan dan penataan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI hampir semuanya mandeg, berhenti, dan jalan ditempat. Oleh karena itu diperlukan terobosan khusus sebagai bentuk percepatan yang sifatnya win-win solution,” ujar Lalu.
Bandara Juanda Surabaya yang dikenal sebagai bandara terbesar kedua di Indoesia, sebagian besar tanahnya merupakan BMN pada TNI AL. saat ini entitas yang menguasai bandara tersebut adalah Kementerian Perhubungan, PT Angkasa Pura I (Persero), dan TNI AL. Di badara tersebut terjadi cross ownership lahan sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya pencatatan ganda pada LKPP. “ permasalahan yang terjadi di Bandara Juanda Surabaya ini akan kami dorong percepatan penyelesaiannya. Oleh karena itu dalam waktu secepatnya akan diadakan rapat trilateral dengan Kemenetrian Perhubungan (Kantor Ototritas Bandara Juanda Surabaya), PT Angkasa Pura I (Persero), dan TNI AL,”cetusnya.
Selaku Manajer Aset, Kanwil DJKN Jawa Timur akan terus mendorong pemanfaatan BMN di lingkungan TNI AL agar sesuai dengan aturan yang barlaku, baik sebelum 28 Januari 2010 (sesuai PMK Nomor 23/PMK.06/2010) dan setelah 28 Januari 2010 (pemanfaatan baru). Salah satu kendala terbesar lainnya dalam penyelesaian pemanfaatan di tubuh TNI adalah belum adanya pendelegasian kewenangan. “ Penataan pemanfatan dengan PMK 23 yang sudah ada pendelegasian kewenangannya begitu lambat penyelesaiannya. Apalagi untuk pemanfaatan baru yang belum ada pendelegasian kewenangannya. Oleh karena itu perlu segera diterbitkan keputusan pendelegasian kewenangan dari Menhan,” ujarnya.
Ditulis oleh : Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment