Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Monday, April 22, 2013
Pengarahan Kakanwil DJKN Jatim Di Kabupaten Blitar Terkait Pengelolaan Aset Daerah Dan Perusahaan Daerah

“ Dalam pertemuan ini, kami berharap bahwa kehadiran Kakanwil DJKN Jatim dapat menjadi pencerah bagi kami, khususnya Pemkab Blitar dalam rangka pengelolaan dan manajemen Barang Milik Daerah serta dapat memfasilitasi dalam upaya pembangunan Bandara Blitar di Ponggok,” demikian harapan Bupati Blitar, Herry Noegroho yang disampaikannya dalam acara pengarahan Kakanwil DJKN Jatim pada hari Selasa (16/03/2013).
Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Perdana Pemkab Blitar tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Utama dan Kepala SKPD Pemkab Blitar. Dalam acara yang bertemakan “ Pengelolaan Aset Daerah Dan Perusahaan Daerah Dalam Kerangka Penguatan Akuntabilitas Dan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Serta Mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah”, Bupati Blitar menyambut baik dan hangat Kehadiran Kakanwil DJKN Jatim, Lalu Hendry Yujana beserta tim. Herry menyampaikan bahwa saat ini Laporan Keuangan Pemkab Blitar masih memperoleh opini WDP dari BPK RI. Oleh karena itu kehadiran DJKN dapat mempercepat pencapaian opini WTP tersebut.
Sesuai dengan visinya, Pemkab Blitar ingin mewujudkan infrastruktur dan pelayanan kepentingan publik, salah satunya adalah penyediaan sarana transportasi udara melalui pembangunan bandar udara di kecamatan Ponggok yang rencananya akan menggunakan tanah BMN pada TNI AU (Lanud Iswahjudi Malang). “ Tahun 2013 kami telah membuat rencana induk pengembangan bandara dan kajian infrastruktur. Mempunyai bandara merupakan keinginan dan dan impian semua pemerintah daerah. Impian merupakan kekuatan. Kekuatan adalah hal utama untuk mewujudkan sesuatu dan sesuatu akan terealisasi apabila ada dalam pikiran kita bahwa kita bisa melakukan sesuatu dengan sempurna,” ujar Herry.
Melalui Kanwil DJKN Jatim, Pemkab Blitar berharap Kementerian Keuangan dapat merumuskan bentuk pemanfaatan yang paling tepat atas BMN TNI AU di Ponggok berkaitan dengan rencana pembangunan bandara. Sementara dalam kesempatan yang sama, Kakanwil menyampaikan beberapa pokok arahan yang meliputi:
1. Overview DJKN
2. Barang Milik Daerah (BMD)
3. Peran Pengelola dan SKPD sekarang dan kedepan
4. Perusahaan Daerah
5. Piutang Daerah
6. Lelang BMD
Kanwil DJKN Jawa Timur merupakan merupakan salah satu unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya organisasi vertikal DJKN di Wilayah Jawa Timur yang berkantor di Surabaya yang memiliki spektrum tugas yang luas, unik dan sangat multi interkasi dengan K/L. Banyak tugas yang diemban oleh DJKN yang memiliki peran strategis. Kakanwil menegaskan bahwa penertiban BMN/BMD sangatlah penting guna mewujudkan WTP dan kualitas pengelolaan aset yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden yang menginstruksikan agar menyelesaikan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Beliau mendukung penuh kegiatan tersebut karena sejak merdeka Indonesia belum mempunyai daftar kekayaan negara dengan nilainya yang baik. Presiden pun menginstruksikan apabila data nilai kekayaan negara seluruhnya sudah tersedia agar dipublikasikan kepada masyarakat sebagai penyeimbang jumlah kewajiban negara
“ Dalam mengelola aset perlu dikembangkan cara pandang baru bahwa pengelolaan aset untuk kepentingan publik (public services), penguatan APBD (strengthening the local budget), pengamanan aset (safe guard the local assets), dan peningkatan kualitas laporan keuangan (quality of local financial statements). Penguatan APBN/APBD dapat dilaksanakan melalui efektivitas anggaran, efesiensi anggaran, dan perluasan pemacu sumber penerimaan dengan optimalisasi dan utilisasi asset,” terang Lalu.
Pemerintah telah menargetkan bahwa untuk tahun 2014 semua LK-KL harus WTP 100%, sedangkan untuk LK-Pemda harus WTP 60%. Kendala terbesar dalam pencapaian opini WTP tersebut adalah adanya beberapa temuan BPK terkait permasalahan aset meliputi :
1. Asset tetap tidak diyakini kewajarannya (belum direvaluasi) dan banyak yang tidak didukung bukti kepemilikan
2. Persediaan yang belum/tidak dilaporkan sesuai peraturan yang berlaku
3. Inventarisasi dan Penilaian (IP) belum clear dan tidak menyeluruh
4. Penyelesaian atas Aset dari DK/TP yang belum clear
5. Pengelolaan Hibah yang belum sesuai dengan mekanisme APBN/APBD
6. Pengadaan Barang dan Jasa yang belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan
7. Masih belum sinkronnya Laporan Arus Uang (Belanja Modal) dengan Laporan Arus Barang
8. Masih banyaknya aset idle
9. Masalah Aset Bekas Asing/Cina
10. Sistem Akuntansi dan pengendalian atas aset belum memadai
11. Belum ditindaklanjutinya temuan-temuan BPK, dll
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comments:
YouTube | Videosl.cc
YouTube · Videosl.cc · Videosl.cc · Videosl.cc · Videosl.cc · Videosl.cc 4k youtube to mp3 · Videosl.cc · Videosl.cc · Videosl.cc · Videosl.cc · Videosl.cc · Videosl.cc.
Post a Comment