Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Friday, March 15, 2013
Pengarahan Kakanwil X DJKN Surabaya Di Seluruh Kepala SKPD Pemkab Madiun

1. Overview DJKN
2. Barang Milik Daerah (BMD)
3. Peran Pengelola dan SKPD sekarang dan kedepan
4. Perusahaan Daerah
5. Piutang Daerah
6. Lelang BMD
Kanwil X DJKN Surabaya merupakan salah satu unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya organisasi vertikal DJKN di Wilayah Jawa Timur yang berkantor di Surabaya yang memiliki spektrum tugas yang luas dan sangat multi interkasi dengan K/L. Banyak tugas yang diemban oleh DJKN yang memiliki peran strategis, yaitu antara lain untuk memastikan kualitas LKPP, LKKL, dan LK Pemda, Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Penilaian Barang Milik Negara/ Daerah, Pengurusan Piutang Negara/Daerah, Pelayanan Lelang Barang Milik Daerah /BUMD, Pengelolaan Kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan (Perusahaan Daerah/BUMD/BUMN), Pengelolaan Barang Milik Daerah di BLUD, Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina untuk ke Pemda, Penyelesaian BMN dalam konteks DK/TP (hibah ke Pemda), Penguatan Kualitas SDM Pemda di bidang Manajemen Barang Milik Daerah, Piutang Daerah, Lelang Barang Milik Daerah, dan Penilaian Barang Milik Daerah.
Penertiban BMN/BMD sangatlah penting guna mewujudkan WTP dan kualitas pengelolaan aset yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden yang menginstruksikan agar menyelesaikan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Beliau mendukung penuh kegiatan tersebut karena sejak merdeka Indonesia belum mempunyai daftar kekayaan negara dengan nilainya yang baik. Presiden pun menginstruksikan apabila data nilai kekayaan negara seluruhnya sudah tersedia agar dipublikasikan kepada masyarakat sebagai penyeimbang jumlah kewajiban negara
Dalam pengelolaan aset, saat ini perlu dikembangkan cara pandang baru bahwa pengelolaan aset untuk kepentingan publik (public services), penguatan APBD (strengthening the local budget), pengamanan aset (safe guard the local assets), dan peningkatan kualitas laporan keuangan (quality of local financial statements). Penguatan APBN/APBD dapat dilaksanakan melalui efektivitas anggaran, efesiensi anggaran, dan perluasan pemacu sumber penerimaan dengan optimalisasi dan utilisasi aset.
Pemerintah telah menargetkan bahwa untuk tahun 2014 semua LK-KL harus WTP 100%, sedangkan untuk LK-Pemda harus WTP 60%. Kendala terbesar dalam pencapaian opini WTP tersebut adalah adanya beberapa temuan BPK terkait permasalahan aset meliputi :
1. Asset tetap tidak diyakini kewajarannya (belum direvaluasi) dan banyak yang tidak didukung bukti kepemilikan
2. Persediaan yang belum/tidak dilaporkan sesuai peraturan yang berlaku
3. Inventarisasi dan Penilaian (IP) belum clear dan tidak menyeluruh
4. Penyelesaian atas Aset dari DK/TP yang belum clear
5. Pengelolaan Hibah yang belum sesuai dengan mekanisme APBN/APBD
6. Pengadaan Barang dan Jasa yang belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan
7. Masih belum sinkronnya Laporan Arus Uang (Belanja Modal) dengan Laporan Arus Barang
8. Masih banyaknya aset idle
9. Masalah Aset Bekas Asing/Cina
10. Sistem Akuntansi dan pengendalian atas aset belum memadai
11. Belum ditindaklanjutinya temuan-temuan BPK, dll
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment