Statistik Kunjungan

Jadwal Waktu Sholat Surabaya

Hubungi Kanwil X DJKN

Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com

ANTARA - Berita Terkini

Berita Ekonomi

Berita Teknologi Informasi

Monday, March 25, 2013

PostHeaderIcon Mediasi Penyelesaian Masalah Tukar Menukar Tanah Antara TNI AU dengan Pemkot Surabaya

 “ Sesuai dengan RPJM bahwa tahun 2014 semua LK-KL termasuk TNI AU wajib WTP 100%, sedangkan untuk LK-Pemda wajib WTP 60%. Oleh karena itu permasalahan tukar menukar antara TNI AU dengan Pemkot Surabaya harus segera dituntaskan untuk mewujudkan hal itu,” demikian arahan Kakanwil X DJKN Surabaya, Lalu hendry Yujana yang disampaikan dalam rapat bersama dengan Mabes  TNI AU di ruang rapat Kanwil X DJKN Surabaya.
Rapat yang dilaksanakan pada hari Senin (18/03/2013) juga dihadiri oleh Sugiwanto, perwakilan dari Kantor  Pusat DJKN. Pelaksanaan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan untuk dilakukan mediasi oleh Kantor Pusat DJKN. Obyek permasalahan dalam kegiatan tukar menukar tersebut adalah tanah eks Makodikau yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan karena belum adanya berita acara serah terima tanah di Putat Gede, Tandes (eks Makodikau) dengan tanah di Dukuh Pakis, Karang Pilang
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menekankan bahwa tahun 2013 aset K/L wajib dilakukan depreseiasi (penyusutan). Dan untuk melakukannya aset harus free dan clear. Masalah tanah-tanah ini sudah menjadi temuan BPK sejak audit tahun 2009 dan 2010 di Laporan Keuangan Pemkot Surabaya. “ Agar permasalahan tanah ini segera diselesaikan dengan cepat, governancenya bagus, adil, dan secara fair,” ujar Kakanwil
Sebagai langkah percepatan, dalam waktu secepatnya akan dilakukan rapat dalam tiga kluster. Kluster pertama telah dilaksanakan hari ini antara DJKN dengan TNI AU. Kluster kedua antara DJKN dengan Pemkot Surabaya dan kluster ketiga antara DJKN, TNI AU, dan Pemkot Surabaya. Dengan dipimpin langsung Kakanwil, dalam kesempatan tersebut dilakukanlah proses identifikasi permsalahan baik dari sisi TNI AU maupun dari sisi Pemkot Surabaya.
Rencana tukar-menukar tersebut awalnya dimulai sejak tahun 1982. Tetapi, oleh karena sampai saat ini belum ada persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang, maka pemindahtanganan BMN dimaksud belum terjadi. “ Kantor Wilayah DJKN mendorong untuk dilakukan percepatan tukar-menukar tanah dimaksud secara prudent dan taat hukum untuk mendorong optimalisasi BMN dimaksud,” ujar Kakanwil.
Dalam waktu dekat Kanwil DJKN akan melakukan validasi dan verifikasi data-data aset di pihak TNI AU maupun Pemkot Surabaya serta membuat rekomendasi ke Kantor Pusat DJKN atas penyelesaian permasalahan aset dimaksud

0 comments:

Post a Comment


Konfersi BMN Terbaru Klik Disini

klik untuk download layanan unggulan

Pengumuman Lelang

Pengumuman Lelang
klik untuk melihat pengumuman

Arsip Berita

Opini LKPP

Opini Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2009 dan 2008 dapat diunduh di sini.

Currency - Jual - Beli

Indeks Saham BEJ

Berita Olah Raga