Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Wednesday, March 27, 2013
Mediasi Penyelesaian Masalah Aset Antara Pemkot Surabaya dan TVRI Jatim

Kanwil X DJKN Surabaya kembali melakukan rapat lanjutan terkait penyelesaian permasalahan lahan antara Pemkot Surabaya dengan TVRI Jatim. Rapat yang sebelumnya dilaksanakan secara terpisah antara Kanwil X DJKN Surabaya dengan TVRI dan Kanwil X DJKN Surabaya dengan Pemkot Surabaya, Selasa (26/03/2013) dilaksanakan secara tripartit antara Kanwil X DJKN Surabaya, Pemkot Surabaya, dan TVRI bertempat di ruang rapat Kanwil X DJKN Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut hadir secara langsung Direktur Keuangan dan Direktur Umum TVRI Pusat, Kepala TVRI Jatim, dan Asisten Administrasi Umum Pemkot Surabaya. Rapat tersebut bertujuan untuk merumuskan langkah percepatan penyelesaian yang konkrit, nyata, dan bisa dieksekusi secepatnya.
Sejauh ini, lahan yang dipermasalahkan berlokasi di jalan Mayjen Sungkono Surabaya seluas 37.000 m2 dan saat ini digunakan TVRI dengan Ijin Pemakaian Tanah (IPT) dari Pemkot Surabaya. Rencananya Pemkot Surabaya akan menggunakan lahan seluas 7000 m2 dari luas total lahan tersebut untuk pembangunan gedung SMP mengingat daya tampung tampung SMP di Kota Surabaya semakin terbatas.
Terhadap pemakaian lahan IPT tersebut, TVRI Jatim dikenakan iuran retribusi. Sejak tahun 2000 iuran tersebut telah menunggak dengan jumlah yang tidak sedikit. Hal ini juga menjadi temuan BPK atas audit Laporan Keuangan Pemkot Surabaya. Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut Kakanwil menginstruksikan agar segera dibentuk tim verifikasi dan validasi data tunggakan retribusi IPT yang terdiri dari unsur TVRI, Pemkot Surabaya, dan DJKN. “ Tim verifikasi dan validasi yang dibentuk harus bekerja cepat dan ekstra keras. Selanjutnya Direksi TVRI segera mengajukan usulan penyelesaian tunggakan ke Walikota SUrabaya setelah kegiatan verifikasi dan validasi selesai,” himbau Kakanwil.
Untuk melakukan penataan atas tanah IPT tersebut, Pemkot Surabaya akan melakukan pengukuran ulang atas lahan tanah IPT yang digunakan TVRI Jatim dengan didampingi pejabat TVRI dan DJKN. Pihak Pemkot Surabaya juga harus memastikan posisi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gedung SMP. Opsi penyelesaian dalam waktu singkat adalah pengajuan permohonan ke Walikota Surabaya untuk pinjam pakai lahan diluar yang akan dipakai pemkot Surabaya. Hal ini dilakukan untuk menghentikan pengenaan iuran retribusi. “ DJKN selaku Aset Manajer akan terus mendorong permasalahan aset ini segera tuntas agar dapat meningkatkan kualitas dan kewajaran laporan keuangan, baik disisi Pemkot Surabaya maupun TVRI sehingga target WTP tahun 2014 dapat tercapai,” pungkasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment