Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Thursday, March 21, 2013
Kanwil X DJKN Surabaya Dorong Percepatan Penyelesaian Pemanfaatan BMN TNI AL

Dalam era pemafaatan sekarang ini, pengelolaan BMN lebih diarahkan untuk memperluas sumber PNBP. Namun demikian, segala aspek legalitasnya harus benar-benar dipenuhi dan terjaga baik. Berangkat dari hal tersebut, Kanwil X DJKN Surabaya terus mendorong Satker K/L dan TNI/Polri untuk memanfaatkan BMN idle yang ada dalam penguasannya dalam rangka peningkatan PNBP dengan tetap menjaga legal frameworknya. Khusus untuk TNI, dengan semangat PMK 23/PMK.06/2010 jo. PMK 120/PMK.06/2012
terhadap pemanfaatan yang sudah berjalan perlu dilakukan penataan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kamis (14/03/2013) bertempat di ruang rapat lantai 8, Kanwil X DJKN Surabaya mengundang rapat TNI AL yang dalam kesempatan tersebut dihadiri Asloglantamal V Surabaya dan Kadisfaslan Lantamal V Surabaya untuk membahas pemanfaatan BMN TNI AL yang berlokasi di Gunung Bentar Probolinggo. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menegaskan bahwa langkah awal untuk melakukan penataan pemanfaatan adalah melalui peningkatan kualitas SDM di bidang pengelolaan aset. Oleh karena itu terkait rencana Lantamal V Surabaya untuk melakukan capacity building di bidang manajemen aset yang akan diikuti oleh seluruh jajaran TNI AL di wilayah timur, Kanwil X DJKN Surabaya bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut dan pihak TNI AL dalam waktu secepatnya diminta menyiapkan daftar pejabat yang akan diundang.
Terkait pemanfaatan yang telah berjalan diperlukan langkah percepatan sebagai upaya penyelesaiannya. Kakanwil menghimbau agar dalam pemanfaatan tersebut, yang berinteraksi adalah pihak TNI AL dengan mitra bukan Primkopal yang selama ini banyak terjadi. Beliau meminta agar pihak TNI AL segera mengajukan usulan kepada Pengelola atas Pemanfaatan Tanah di Gunung Bentar.
“ Semua pemanfaatan tanah di Gunung Bentar ini harus sesuai dengan spirit PMK 23. Proses pengusulannya harus memperhatikan batasan kewenangan yang ada. Pihak mitra harus memenuhi kewajiban membayar uang sewa sebelum perjanjian kontrak ditandantangani. Segera setelah dokumen-dokumen diterima dan permohonan dari Pengguna maka DJKN sesuai dengan kewenangannya akan melakukan verifikasi dan penilaian,’ terang Kakanwil
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment