Rabu (13/02/2013) bertempat di ruang rapat lantai 8 Kanwil X DJKN Surabaya, Kakanwil X DJKN Surabaya memberikan pengarahan terhadap calon Pejabat Lelang (PL) Kelas II yang akan magang di KPKNL di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya. Pengarahan tersebut diberikan agar nantinya ketika magang di KPKNL para calon PL II tersebut mengetahui apa saja yang perlu dilakukan sehingga setelah selesai magang diharapkan bisa memperoleh rekomendasi dari Kepala KPKNL dan siap melaksanakan tugas sebagai Pejabat Lelang.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa seorang Pejabat Lelang harus memiliki pengetahuan yang luas, menguasai semua peraturan terkait, dan harus memiliki attitude yang baik. “ kedepannya dalam menjalankan tugas PL II harus bisa memastikan bahwa peraturan lelang dapat berjalan dengan semestinya, harus rule keeper tidak boleh rule breaking,” ujar Kakanwil
PL Kelas II merupakan bagian dari DJKN oleh karena itu harus membantu DJKN dalam menegakkan aturan lelang dan menyelenggarakan jasa lelang yang prima. “ Di bidang lelang dikenal 77 modus operandi penyimpangan (fraud) yang harus diketahui dan dikuasai oleh PL II. Tanamkan rasa memiliki (sense of ownership) pada organisasi DJKN, anda akan memberikan yang terbaik,” pungkasnya

Pejabat Lelang Kelas II harus bisa membangun dan menyelenggarakan sistem administrasi perkantoran yang rapi. Hal ini ditandai dengan pemenuhan kewajiban pembuatan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kanwil DJKN selaku supertinden memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi, mamantau, dan membina kinerja Pejabat Lelang Kelas II. “ Saat ini Kementerian Keuangan telah melakukan perubahan yang sangat cepat dibidang reformasi birokrasi. Ada dua aspek perubahan yang digodok habis, pertama aspek teknis seperti menyangkut penyempurnaan SOP, peraturan, reporting system, penggunaan kertas sekuriti. Aspek kedua menyangkut SDM seperti peningkatan kualitas SDM,” terang Kakanwil

Dalam proses magang nantinya, PL kelas II harus mengikuti proses lelang secara lengkap, detail, mendalam, dan tuntas. Tentunya calon PL II yang magang sebagian besar profesinya sebagai notaris sudah berpengalaman dalam membaca dokumen. Oleh karena itu kecermatan dan ketelitian merupakan kemampuan yang harus dimiliki Pl kelas II.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Lelang Kanwil X DJKN Surabaya, Guntur Riyanto berharap agar semua arahan Kakanwil dapat dipahami dan dimengerti. Beliau menghimbau agar calon PL II nantinya dapat berperan sebagai agen yang dapat menjaga citra DJKN dan memasyarakatkan lelang sebagai sarana jual beli yang diminati masyarakat. Magang yang akan dilaksanakan merupakan syarat untuk memperoleh rekomendasi dari Kepala KPKNL. Oleh karena itu dibutuhkan keseriusan peserta magang untuk mengikuti lima cara lelang eksekusi yang caranya sama namun memiliki nuansa yang berbeda.
0 comments:
Post a Comment