Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Monday, February 18, 2013
Penertiban Penggunaan Lahan Pihak Ketiga Yang Digunakan Oleh Polda Jawa Timur

“ DJKN punya dua kepentingan disini. Pertama terhadap Polda Jawa Timur, kami berkepentingan agar LK-POLRI WTP tahun ini. Sedangkan terhadap BUMN seperti Perhutani, PT Pelindo III, dan Pegadaian dimana semua laporan keuangannya di kompilasi oleh DJKN dalam Laporan Keuangan Investasi Pemerintah (LKIP) juga WTP tahun ini juga. Jadi pelaksanaan rapat hari ini sangatlah penting dan strategis,” ujar Kakanwil X DJKN Surabaya, Lalu Hendry Yujana.
Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat lantai 8 Kanwil X DJKN Surabaya pada hari Selasa (12/02/2013) diikuti oleh beberapa pihak sekaligus antara lain Polda Jawa Timur, PT Pegadaian Jawa Timur, PT Pelindo III Surabaya, dan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang pernah dilaksanakan di Polda Jawa Timur. Tujuan pelaksanaan rapat tersebut adalah untuk membahas penggunaan tanah pihak ketiga (PT Pegadaian Jawa Timur, dan PT Pelindo III Surabaya, dan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur) oleh Polda Jawa Timur guna kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian.
Lahan pihak ketiga tersebut oleh Polda Jawa Timur digunakan untuk bangunan gedung kantor polisi dan asrama/mess yang lokasinya tersebar di seluruh Jawa Timur. Kakanwil dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa perlu upaya penertiban penggunaan lahan pihak-pihak ketiga tersebut oleh Polda agar jelas statusnya dan legal standingnya. Oleh karena itu semua pihak ketiga yang hadir diminta agar membantu hal itu semua demi kelancaran pelaksanaan tugas POLRI.
Pihak Polda Jatim sendiri menginginkan agar semua permasalahan penggunaan lahan pihak ketiga ini dapat segera tuntas dan kedepannya tidak menimbulkan segala permasalahan hukum sehingga pihak Polda dapat mengembangkan dan membangun sarana perkantoran dengan dana APBN mengingat pembangunan gedung dengan APBN harus pada lahan yang jelas dan clear kepemilikannya. Karena keterbatasan anggaran,pihak Polda Jawa Timur menginginkan agar terhadap semua lahan pihak ketiga tersebut dihibahkan.
Lahan pada PT Pelindo III Surabaya yang digunakan oleh Polda Jawa Timur saat ini berupa Hak Pengelolaan. Untuk jangka pendek, sementara penyelesaiannya adalah pinjam pakai dengan pengajuan surat permohonan dari Kapolda kepada Direksi PT Pelindo III Surabaya. Untuk jangka panjangnya akan dilakukan pengurusan Hak Pakai diatas Hak Pengelolaan tersebut yang dilakukan secara simultan dengan pengajuan pinjam pakai.
Untuk lahan PT Perhutani Unit II Jawa Timur, lahan yang digunakan oleh Polda Jatim terbagi dua, yaitu tanah perusahaan dan tanah Kawasan Hutan Negara. Baik lahan pada Pegadaian maupun Perhutani skim penyelesaian untuk jangka pendek adalah pinjam pakai sedangkan jangka panjangnya adalah hibah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment