Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Monday, February 18, 2013
Pelantikan Pemeriksa Di KPKNL Sidoarjo Dalam Rangka Percepatan Pencapaian Zero Outstanding Piutang Negara

Sebagai bentuk percepatan penyelesaian piutang negara yang membutuhkan upaya-upaya maksimal dalam pengurusannya, Jumat (15/01/2013) bertempat di ruang rapat KPKNL Sidoarjo, Kakanwil X DJKN Surabaya, Lalu Hendry Yujana melantik tiga orang pemeriksa pada KPKNL Sidoarjo, yaitu Abdul Mukhid, Chairul Anam, dan Abd. Choliq.
Dalam acara pelantikan tersebut, bertindak sebagai saksi adalah Kepala KPKNL Sidoarjo, Wildan Ahmad Fananto dan Kepala Bidang Piutang Negara, Tredi Hadiansyah. Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan SK Menteri Keuangan tentang pengangkatan tenaga pemeriksa, pelantikan pemeriksa oleh Kakanwil dengan didampingi rohaniawan, penandatanganan Berita Acara Pengangkatan Sumpah Pemeriksa, pembacaan dan penandatanganan Naskah Pelantikan, sambutan dan pengarahan Kakanwil, penutup dan pemberian ucapan selamat.
Dalam arahannya Kakanwil menegaskan bahwa seorang pemeriksa memiliki tugas pemeriksaan yang berhubungan dengan penanggung hutang/penjamin hutang/ahli waris, barang jaminan hutang, dan mengukur kemampuan membayar hutang si debitor. Pemeriksa mempunyai tugas mencari, meneliti, dan mengumpulkan keterangan atau bukti-bukti yang berhubungan dengan objek pemeriksaan dan melakukan wawancara atau meminta penjelasan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan objek pemeriksaan “ Semua tugas tersebut sulit, berat, dan menantang. Tapi jika Saudara menjalaninya dengan keyakinan dan kemauan pasti bisa,” ujarnya.
Beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar oleh seorang pemeriksa antara lain seorang pemeriksa tidak boleh melakukan pemeriksaan tanpa disertai surat tugas, tidak boleh bertindak melampaui kewenangan, tidak boleh menerima pembayaran langsung (harus melalui rekening bendaharawan penerima), dan lainnya. “ Pemeriksa disini harus bisa memastikan bahwa proses verifkasi dan validasi piutang yang akan dikembalikan berjalan lancar dan aman. Saudara harus tetap menjaga capaian kinerja KPKNL Sidoarjo baik bahkan bisa meningkat dan mendorong penyerahan piutang baru (piutang daerah) dari Pemda,” ujar Kakanwil.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment