Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Monday, February 4, 2013
Kakanwil X DJKN Surabaya : Penilaian Harus Dilaksanakan Secara Populasi Bukan Sampling

“ Kegiatan Inventarisasi terhadap seluruh BMD belum dilaksanakan oleh Pemkab Malang. Hal ini akan terus menjadi temuan BPK dan menghambat pencapaian opini WTP. Oleh karena itu kegiatan Inventarisasi harus dilaksanakan secara populasi bukan sampling agar diketahui keberadaan, jumlah, jenis, kondisi, dokumen kepemilikan, serta berbagai permasalahan terkait aset tersebut. Apabila Pemkab Malang memerlukan pendampingan, DJKN siap memberikan asistensi,” demikian arahan yang disampaikan Kakanwil X DJKN Surabaya, Lalu Hendry Yujana, dalam acara rapat koordinasi dengan Pemkab Malang yang dilaksanakan pada hari Senin (28/01/2013)Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Malang diwakili oleh Asisten I bidang Administrasi dan pejabat yang menangani masalah aset. Rapat tersebut merupakan lanjutan sekaligus langkah percepatan untuk mengeksekusi kesepakatan yang tertuang dalam hasil rapat sebelumnya. Meskipun udara dingin menyelimuti ruangan dan awan tebal menggantung di angkasa yang memenuhi seluruh kota Surabaya, seluruh perserta rapat dari kedua instansi mengikuti jalannya rapat yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 8, Kanwil X DJKN dengan khidmat dan serius.Beberapa agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Percepatan penyelesaian ABMA/C SMEA Kosgoro Malang dan Tindak lanjut Memorandum of Understanding. Untuk Tindak lanjut Memorandum of Understanding sendiri meliputi kegiatan Inventarisasi BMD dimana posisi DJKN hanya sebagai pendamping, Penilaian BMD yang hanya oleh DJKN, pengurusan piutang daerah, lelang BMD, dan peningkatan SDM di bidang manajemen asset.
Kakanwil menegaskan bahwa untuk kegiatan penilaian BMD, Pemkab Malang segera mengajukan permohanannya ke Kanwil X DJKN Surabaya untuk kemudian Kanwil akan menugaskan KPKNL setempat untuk melaksanakannya. Dalam pengajuan tersebut tentunya harus dilengkapi dengan kelengkapan-kelengkapan seperti BA Inventarisasi/copy KIB dan copy bukti kepemilikanDalam kesempatan yang sama, Asisten I Pemkab Malang, Lailatul Fitriyah menyampaikan bahwa SDM yang menangani masalah aset kapasitasnya masih terbatas. Setiap tahunnya Pemkab Malang melakukan pelatihan terkait peningkatan kemampuan SDM dalam pengelolaan aset. “ Jika Kanwil X DJKN Surabaya bersedia menjadi trainer dan instruktur dalam kegiatan diklat peningkatan SDM di bidang manajemen aset, kami Pemkab Malang menyambut dengan tangan terbuka. Karena kami yakin bahwa DJKN adalah ahli di bidang ini,” ujar Lailatul.
“ Kami akan membantu Pemkab Malang dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan manajemen aset. Terhadap kegiatan ini Kanwil X DJKN Surabaya akan berkontribusi dalam hal desain kurikulum diklat, desain lesson plan, desain teaching material dan bahan practice di kelas, desain instruktur, dan desain evaluasi hasil pengajaran,” ujar Kakanwil
Ditulis Oleh : Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment