Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Tuesday, December 11, 2012
Pembahasan Pemanfaatan BMN Pada Bandara Abdurrahman Saleh Malang

Kakanwil X DJKN Surabaya, Dr.Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M. dengan didampingi para pejabat eselon III menghadiri undangan Sekda Propinsi Jatim untuk melaksanakan pembahasan bersama dengan beberapa pihak terkait Bandara Abdurahman Saleh antara lain Komandan Lanud Abdurrahman Saleh Marsekal Pertama TNI Gutomo, Perwakilan dari Kementerian Perhubungan, perwakilan dari Kemendagri, DLLAJ Propinsi Jatim, BPKP Perwakilan JawaTimur, Aslog TNI AU dan beberapa pihak terkait lainnya.Bandara Abdurrahman Saleh Malang merupakan Bandara yang didirikan diatas tanah TNI AU yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Saat ini pengelolaan Bandara Abdurrahman Saleh oleh UPT dibawah Dinas Perhubungan Pemprov Jatim dimana sebelumnya Pemprov Jatim sebagai leader bersama dengan Malang Raya (Pemkab Malang, Pemkot Malang, dan Pemkot Batu) telah bekerjasama dalam pembangunan Bandara Abdurrahman Saleh.Mengingat pembangunan Bandara tersebut menggunakan tanah yang merupakan BMN pada TNI AU, menurut Kakanwil X DJKN Surabaya pemanfaatan tanah TNI AU untuk Bandara harus dengan persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dan sampai saat ini sampai bandara beroperasi persetujuan pemanfaatan dari Menteri Keuangan belum dikantongi. Selain itu Etintas yang mengelola bandara harus dikaji ulang agar kedepannya tidak menimbulkan permasalahan hukum dan pengelolaan Bandara dapat berjalan secara professional dan optimal.“ Semua pemanfaatan BarangMilik Negara harus dengan persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang termasuk Bandara Abdurrahman Saleh ini. Hal ini perlu dilakukan karena untuk menjamin tertib dalam pengelolan BMN yaitu tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik dan kedepannya agar tidak selalu menjadi temuan BPK RI. Sebagai Pejabat Publik yang melayani kita semua harus rule keeping tidak boleh rule breaking” ujar KakanwilLanjut Kakanwil, kedepan pihak yang berhubungan ke TNI AU dalam pengajuan pemanfaatan adalah etintas yang mengelola Bandara bukan Pemprov Jatim dan Malang Raya. Selanjutnya, TNI AU sesuai dengan kewenangan yang ada dan berjenjang meneruskan permohonan tersebut ke Pengelola Barang.Ditempat yang sama pula, Sekda PropinsiJatim, Rasiyo meminta agar semua pihak bisa secara bersama-sama dengan hati yang jernih dan kepala dingin agar segala permasalahan di bandara Abdurrahman Saleh dapat segera terselesaikan. Menurutnya pembangunan bandara Abdurrahman saleh Malang untuk kepentingan rakyat Jawa Timur.Hal itu untuk mendorong percepatan pembangunan wilayah Jawa Timur dan percepatan pembangunan ekonomi. Sejalan dengan hal itu juga di beberapa tempat juga telah dan akan dikembangkan bandara pendukung seperti di Banyuwangi, Jember, dan Blitar guna mempercepat pembangunan dan memacu geliat ekonomi di sekitar wilayah tersebutSementara itu, Komandan Lanud Abdurrahman Saleh Marsekal Pertama TNI Gutomo menyatakan akan tetap mematuhi prosedur yang berlaku terkait pemanfaatan BMN di TNI AU dimana harus tunduk pada PMK 23. Sesuai dengan peraturan tersebut Lanud Abdurrahman Saleh akan tetap menunggu ijin pemanfaatan dari Kementerian keuangan. Di akhir rapat tersebut, Rasiyo meminta agar dibentuk tim kecil yang akan melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam agar diperoleh solusi yang jitu dan tepat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment