Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Monday, November 12, 2012
Kakanwil X DJKN Surabaya : “ Penggunaan Tanah Pihak Ketiga Oleh Polda Jatim Harus Clear dan Jelas Legal Standingnya”

Kakanwil X DJKN Surabaya, Dr. Lalu Hendry Yujana, SE., Ak., MM dengan didampingi Kepala Bagian Umum, dan para Kepala Bidang Kanwil X DJKN Surabaya bertolak dari GKN Surabaya II ke Mapolda Jatim untuk melakukan rapat koordinasi terkait penggunaan tanah-tanah pihak ke-3 oleh Polda Jatim. Rapat yang dilaksanakan pada hari selasa pagi (06/11/2012) bertempat di ruang rapat Biro Sarpras Polda Jatim tersebut juga dihadiri oleh Perum Perhutani Unit II Jawa Timur, Perum Pegadaian Wilayah Jawa Timur, dan PT Pelindo III Surabaya.Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil selaku pimpinan rapat memandang penting dan strategisnya pelaksanaan rapat tersebut guna mewujudkan pengelolaan aset yang semakin tertib agar bisa terwujud opini WTP penuh terhadap LKKP dan lebih jauh lagi guna menyongsong tahun 2015 dimana semua Laporan Keuangan baik itu LKPP, LK-Pemda, LK-BUN, maupun LKIP dilebur menjadi satu, yaitu Laporan Keuangan Indonesia dimana hal ini sesuai dengan PUSAP.“ Kanwil X DJKN mengajak rapat beberapa pihak disini karena memiliki beberapa kepentingan. Pertama, karena DJKN adalah wakil dari Menteri Keuangan selaku owner BUMN dalam hal ini termasuk Perhutani, Pegadaian, dan Pelindo menginginkan agar Laporan Keuangan BUMN yang nantinya dikompilasi menjadi Laporan Keuangan Investasi Pemerintah (LKIP) menjadi wajar penyajiannya. Disisi lainnya, menginginkan agar Laporan Keuangan Polri sebagai bagian dari LKPP juga dapat opini WTP penuh dari BPK. Oleh karena itu penggunaan tanah-tanah pihak ketiga oleh Polda Jatim harus clear, jelas legal standingnya, dan jangan sampai mengotori Laporan Keuangan Polri maupun LKIP,” tegas Lalu.Sebagian besar tanah-tanah pihak ketiga oleh Polda Jatim diatasnya digunakan untuk bangunan perkantoran (Polsek) dan asrama. Kakanwil menegaskan bahwa Polri adalah institusi pemerintah yang salah satu tugasnya memberikan pengayoman masyarakat. Namun dengan keterbatasan anggaran dan sarana dalam menjalankan tugasnya, beberapa bangunan kantor Polsek sebagian masih menggunakan tanah-tanah pihak ketiga dalam hal ini BUMN yang merupakan bagian dari Kekayaan Negara yang dipisahkan. Untuk itu beliau meminta kepada semua pihak yang hadir agar mendukung tugas Polri tersebut.Kakanwil juga meminta agar semua pihak melakukan updating data, melakukan verifikasi data, melakukan pengecekan dalam SIMAK Polda Jatim dan neraca masing-masing perusahaan apakah tanah yang dipakai Polda tersebut masuk dalam SIMAK Polda dan neraca masing-masing perusahaan. Beliau meminta agar dalam waktu dekat dilakukan rapat koordinasi yang lebih intensif.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment