Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Friday, November 2, 2012
Kakanwil X DJKN Surabaya Laksanakan Rapat Tindak Lanjut MoU Dengan Sekdakab Malang

“ MoU yang telah ditandatangani bersama pada 13 Juli 2012 antara Saya dan Bupati Malang perlu ditindak lanjuti dengan langkah-langkah nyata agar bisa berjalan efektif dan memberikan hasil yang nyata bagi perbaikan pengelolaan aset di Pemkab Malang,” Demikian arahan yang disampaikan Kakanwil X DJKN Surabaya, Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M. dalam kunjungan kerjanya di Pemkab Malang pada hari Kamis kemarin (25/10/12).
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Abdul Malik mrnyambut baik kehadiran Kakanwil beserta jajarannya di Pemkab Malang dan berharap kedepannya MoU yang telah diteken bersama dapat berjalan efektif di Pemkab Malang melalui langkah sinergi antara Kanwil X DJKN Surabaya dan Pemkab Malang. Dalam kunjungan kerja yang dilaksanakan sehari setelah aacara penandatanganan MoU dengan Bupati Blitar, Kakanwil yang dalam kesempatan tersebut didampingi Kepala Bagian Umum, para Kepala Bidang, dan Kepala KPKNL Malang, Kakanwil menyampaikan beberapa agenda yang harus dilaksanakan secepat mungkin, yaitu follow up MoU antara Pemkab Malang malang dengan Kanwil X DJKN Surabaya, penyelesaianan Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C), dan penilaian Barang Milik Daerah (BMD).Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa langkah nyata sebagai tindak lanjut MoU antara lain mencakup kegiatan Inventarisasi BMD, Penilaian BM, Lelang BMD, dan pengurusan piutang daerah. “ Inventarisasi akan dilaksanakan Pemkab Malang dengan pendampingan DJKN. Oleh karena agar masing-masing SKPD membuat tabulasi data BMD kemudian diserahkan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Selanjutnya, DJKN mereview tabulasi-tabulasi dimaksud agar selaras dengan kebutuhan penilaian BMD,” terang Kakanwil.Sementara untuk percepatan penyelesaian piutang daerah perlu dibentuk Tim kecil untuk melakukan verifikasi dan validasi data dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan piutang daerah baik yang On Balancesheet maupun off balancesheet. Pembentukan tim kecil tersebut juga perlu dilakukan untuk percepatan penyelesaian ABMAC yang oleh Kakanwil ditargetkan selesai tahun 2012.
Ditulis oleh :
Agung Widodo – Kanwil X DJKN Surabaya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment