Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Wednesday, September 5, 2012
Kakanwil X DJKN Surabaya Menerima Kunjungan Kerja Bupati Mojokerto

Bupati Mojokerto, H. Mustofa Kemal Pasa, S.E., Senin kemarin (03/09) dengan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto dan Pejabat lainnya melaksanakan kunjungan kerja di Kanwil X DJKN Surabaya, Jalan DInoyo Nomor 111 Surabaya. Kakanwil X DJKN Surabaya Dr Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M. menyambut langsung kehadiran Bupati Mojokerto dan mempersilahkannya memasuki ruang kerja Kakanwil untuk beramah-tamah sejenak.Pelaksanaan kunjungan kerja Bupati Mojokerto tersebut sebagai tindak lanjut dari MoU yang telah diteken bersama pada tangal 19 Juli 2012. Selain itu sebagai bentuk silaturahmi di bulan Syawal dan momen berkonsultasi mengenai beberapa permasalahan. Setelah pembicaraan di ruang kerja selesai, Kakanwil mengajak Bupati dan pejabat yang mendampinginya memasuki ruang rapat untuk membahas beberapa permasalahan yang sudah disampaikan sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut Kakanwil menyampaikan bahwa beliau akan membantu Pemkab Mojokerto dalam usahanya meraih opini WTP dari BPK RI dan penyelesaian masalah-masalah lainnya terkait asset. Beliau menekankan beberapa agenda rapat yang perlu dielaborasi bersama antara lain meliputi :
1.Penyelesaian ABMA/C
2.Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Daerah (BMD)
3.Barang bukti tindak pidana korupsi berupa tanah eks aset Koperasi Rosan Kencana
Untuk ABMA/C yang berupa SD Negeri dan SMP Widyagama yang terletak di jalan Pacet, Mojosari Desa Seduri Kab. Mojokerto meskipun sesuai petunjuk PMK 188 penyelesaiannya disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah, namun perlu langkah percepatan agar segera tuntas. Kakanwil menekankan agar semua permasalahan yang menghambat penyelesaian ABMA/C segera diatasi. Oleh karena itu beliau meminta kepada Pemkab Mojokerto untuk membuat surat permohanan atas ABMA/C tersebut dengan disertai alasan bahwa permintaan tersebut untuk memperkuat dukungan infrastruktur bagi efektivitas pemerintahan daerah. “ Sebagai langkah percepatan, selanjutnya harus dibentuk Tim Invnetarisasi dan Penelitian dari unsur Pemkab dan DJKN dan sesegera mungkin turun ke lapangan dengan didampingi BPN dan Kecamatan. Kami juga akan melakukan rapat TAD khusus yang difasilitasi oleh Pemkab Mojokerto,” ujarnyaTerkait dengan ABMA/C, Pemkab Mojokerto pasca MoU masih menunggu arahan dari Kanwil X DJKN Surabaya. oleh karena itu perlu koordinasi yang lebih intensif. Dalam kesempatan tersebut Bupati meminta petunjuk dan langkah yang tegas dan jelas agar pemkab Mojokerto dapat segera mengambil langkah-langkah yang dapat mendorong percepatan penyelesaiannya.
Untuk Barang Milik Daerah, yang merupakan permasalahan terbesar dalam memperoleh opini WTP harus segera dituntaskan. Oleh karena itu Kakanwil menekankan bahwa pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian BMD secara populasi menyeluruh mutlak dilakukan. Pelaksanaan Inventarisasi dilaksanakan oleh Pemkab Mojokerto yang menyangkut jenis, letak, kondisi, jumlah, tahun perolehan, dan bukti kepemilikan. Sedangkan pelaksanaan penilaian hanya oleh DJKN karena Penilai DJKN merupakan penilai yang berkompeten dan kredibel selain itu lebih murah dan diakui daripada Penilai swasta. “ Perlu diperhatikan bahwa hasil dari inventariasai ini sangat mempengaruhi kualitas penilainnya. Untuk melaksanakan kegiatan IP ini perlu segera dibentuk Tim Inventariasai dan Tim Penilaian serta surat permintaan IP dari Pemkab Mojokerto,”katanya.
Sedangkan untuk barang rampasan Kejaksaan Agung yang ada di Desa Gading dan Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Pemkab Mojokerto perlu segera menyiapkan data pendukung yang menyangkut luas dan rencana peruntukan tanah tersebut. Selain itu Kakanwil meminta agar Pemkab Mojokerto memfasilitasi rapat DJKN, Pemkab Mojokerto, dan Kejaksaan Agung
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment