
Pada hari Jumat (10/08) bertempat di ruang rapat lantai 8, Kanwil X DJKN Surabaya melaksanakan rapat koordinasi dengan salah satu BUMN, yaitu PT Permodalan Nasional Madani (Persero) se-Jatim. Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Cabang PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Surabaya, Jember, Madiun, dan Kediri. Agenda utama pelaksanaan rapat tersebut adalah penggalian potensi lelang untuk bisa lebih meningkatkan hasil dan frekuensi lelang HT pada PT Permodalan Nasional Madani (Persero), Mitigasi risiko serta pemecahan masalah-masalah krusial agar pelaksanaan lelang lancar dan aman dari segala permasalahan hukum yang muncul di kemudian hari.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa PT Permodalan Nasional Madani (Persero) merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang Lembaga Keuangan Non Bank yang menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro (pagu kredit maksimal 200 juta) yang disertai juga dengan pengikatan jaminan nasabah dalam bentuk Hak Tanggungan. Seiring dengan berjalannya waktu tidak semua pembayaran kembali pinjaman berjalan mulus, seringkali juga terdapat nasabah yang pembayarannya menunggak sampai dinyatakan macet sehingga memaksa PT Permodalan Nasional Madani (Persero) untuk segera melelang jaminan tersebut guna memperoleh dana segar untuk mendorong keuangan perusahaan.

Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M., Kepala Kanwil X DJKN Surabaya dalam kesempatkan tersebut menegaskan perlu segera dilakukan koordinasi dan monev atas pelakasanaan lelang yang telah dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. “ Saya ingin Kepala KPKNL, Kepala Seksi Lelang, dan Pejabat Lelang aman. Untuk itu dalam pelaksanaan lelang HT PT PNM (Persero) semua legal framework dan legal standingya harus benar dan terpenuhi. Semuanya harus rules keeping, tidak boleh rules breaking. Oleh karena itu pelaksanaan rapat hari ini sangatlah penting dan strategis,” ujar kakanwil.

Penyelesaian kredit macet melalui mekanisme lelang eksekusi Hak Tanggungan terdapat beberapa kendala antara lain penjual dalam penentuan harga limit seringkali sama dengan nilai pengikatan HT, dan seringkali menurunkan nilai limit pada lelang ulang dengan alasan karena objek lelang dijual beberapa kali tidak laku dalam lelang sebdlumnya, SKT tidak terbit/habis masa berlakuknya, dan dokumen persyaratan lelang tidak lengkap serta untuk dokumen yang berupa fotokopi tidak dilegalisir.Oleh karena itu, di penghujung rapat tersebut Kakanwil memberikan arahan sekaligus kesimpulan, yaitu :
1.Permohonan lelang harus disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan lelang
2.Dalam penentuan harga limit tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3.Perhatikan hal-hal krusial dalam pelaksanaan lelang, tidak boleh terjadi moral hazard, misconduct, dan fraud.
4.Perlu rapat koordinasi lanjutan dan Monev atas hasil pelaksanaan lelang.
0 comments:
Post a Comment