
Sebagai langkah untuk percepatan menuju Zero Outstanding Piutang Negara tahun 2014 sesuai dengan Destination Statement KIB Jilid II, Kanwil X DJKN Surabaya menyelenggarakan pelatihan teknik pemeriksaan piutang negara dan analisis permohonan keringan hutang. Acara yang berlangsung selama 3 hari di Aula KPKNL Malang tersebut, dibuka oleh Kakanwil X DJKN Surabaya, Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E, Ak., M.M. pada hari Rabu (08/08) dan diikuti oleh sekitar 30 peserta yang berasal dari seluruh KPKNL di Jawa Timur.

Kepala KPKNL Malang, Bapak Abdul Malik selaku tuan rumah tempat diselenggarakannya kegiatan tersebut menyampaikan selamat datang dan selamat belajar kepada seluruh peserta pelatihan. “ Kami selaku tuan rumah akan berusaha sebaik mungkin agar pelaksanaan pelatihan ini berjalan dengan lancar. Jika sekiranya dalam penyelenggaraan pelatihan masih ada yang belum berkenan, saya mohon maaf. Saya minta agar semua peserta mengikuti pelatihan ini dengan serius dan tuntas dan berharap agar ilmu yang di peroleh saat pelaksanaan pelatihan dapat membantu meningkatkan proses penyelesaian pengurusan piutang negara, yaitu meningkatkan PNDS dan Biad Pengurusan Piutang Negara,” ujar Kepala KPKNL Malang.

Dalam Kesempatan tersebut, Tredi Hadiansyah, Kabid Piutang Negara selaku ketua penyelenggara menyampaikan laporan kepada Kakanwil. Beliau menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan pelatihan. Peserta yang mengikuti pelatihan adalah Kepala Seksi, dan 3 (tiga) orang staf seksi piutang negara KPKNL di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya. Tujuan dari pelaksanaan pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pemeriksa dan analis keringanan hutang. “ Diharapkan dari pelatihan ini kemampuan pemeriksa dan analis dapat ditingkatkan, karena sejalan dengan program road map percepatan pengurusan piutang negara, dimana terdapat kebijakan pemberian keringan hutang yang didalamnya tercakup kegiatan pemeriksaan dan analisis keringanan hutang,” pungkasnya.

Menurutnya, saat ini masih diperlukan tenaga pemeriksa untuk mendukung program percepatan pengurusan piutang negara, karena berdasarkan rekapitulasi data pemeriksa yang ada di tiap KPKNL, masih ada KPKNL yang kekurangan jumlah tenaga pemeriksa. Kekurangan tenaga pemeriksa dapat dipenuhi dengan mengusulkan pegawai yang sudah mengikuti pelatihan tersebut.
Pelaksanaan pelatihan diselenggarakan dalam bentuk diskusi,tanya jawab, dan study kasus. Diharapkan dari pelatihan tersebut kualitas pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan semakin meningkat, para analis keringanan hutang juga mempunyai pengetahuan yang memadai dalam menganalisis pemberian keringanan hutang, sehingga pelayanan yang diberikan dalam rangka pengurusan piutang negara dapat dilakukan secara prima.

Sebelum secara resmi membuka acara tersebut, Kakanwil menyampaikan arahan terkait dengan tugas pemeriksa dan analis. Beliau menyampaikan bahwa seorang pemeriksa dan analis harus memahami beberapa tujuan dan tugas yang harus dilaksanakannya, antara lain pemeriksa dan analis harus punya upaya kuat dalam penagihan hutang (collection effort), recovery rate dan recovery value harus naik, pemeriksa harus mempunyai pengetahuan mengenai asset tracing dan asset laundry, pemeriksa harus memiliki collateral valuation (kemampuan menilai barang jaminan), collateral condition (mengetahu kondisi fisik jaminan), collateral excecution (apakah suatu barang jaminan dapat dijual apa tidak), harus mampu mengamati, menilai, mengestimasi kemampuan debitur (repayment capacity), harus mempunyai kemampuan memitigasi risiko (mengelola risiko), bisa mendeteksi keberadaan debitur (PH)/Pjh, dan kemampuan dalam analisis pemberian keringanan hutang.

Sesuai dengan road map percepatan pengurusan piutang negara, tahun 2014 piutang negara harus zero outstanding. Namun sejak pertengahan 2010 sampai sekarang, penyelesaiannya masih rendah. Hal ini menyebabkan tugas kita menjadi semakin berat dan perlu usaha ekstra keras untuk mewujudkannya. Kakanwil menyampaikan beberapa hal yang menyebabkan penurunan outstanding piutang negara rendah, antara lain SDM yang belum memadai baik kualitas maupun kuantitas, pedoman dalam melakukan pemeriksaan belum ada, regulasi belum memadai, recovery rate dan recovery value rendah, kualitas Penanggung Hutang maupun Penjamin Hutang masih sangat rendah.

Meskipun sekilas hampir sama, namun tugas pemeriksa dan analisis keringanan hutang mempunyai output yang berbeda. Output dari seorang pemeriksa adalah berupa rekomendasi dan hasil analisis, sedangkan output dari seorang analis keringanan hutang adalah hanya rekomendasi saja. Kakanwil juga menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipedomani oleh seorang pemeriksa, yaitu :
1.Prosedur pemeriksaan (audit procedure) dan pedoman (audit Program), yang merupakan alat kontrol kepala kantor terhadap pelaksanaan tugas di lapangan.
2. Audit Teknis, meliputi :
-penjumlahan teknis dan penjumlahan horisontal harus clear
-Teknik Inspection ( mengunjungi debitor)
-Wawancara/Interview
-rekonsiliasi, menyatukan data internal dan data eksternal
count n recount, harus mahir hitung menghitung
-konfirmasi ke debitur dan penyerah piutang, apakah setuju dan tidak setuju dengan jumlah hutang yang ada.
-teknis membuat kertas kerja (audit working paper).
0 comments:
Post a Comment