
BPK RI telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion) atas LKPP Tahun 2011 karena empat permasalahan, pertama adanya permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) atas Aset Tetap (belum dilaksanakan IP, IP tidak memadai, pencatatan ganda, ada nilai koreksi, tidak diketahui keberadaanya, dan tidak mencakup nilai masa manfaata), kedua terdapat kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), ketiga kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), dan keempat adalah permasalahan signifikan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam LKPP 2011 yang menjadi objek pemeriksaan adalah Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011 dan 2010, Laporan Realisasi APBN (LRA) dan Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011 dan 2010.

Sehubungan dengan adanya temuan BPK RI pada Satker Kementerian Pertanian, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2012 Kanwil X DJKN Surabaya mengundang rapat Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Pasuruan dan Pusat Penelitian Perkebunan Nusantara Indonesia (P3GI) untuk membahas salah satu temuan BPK terkait dengan tindak lanjut hasil IP. Rapat yang diselenggarakan di lantai 8 Kanwil X DJKN Surabaya tersebut dihadiri langsung Kepala BPTP Jatim, Didik Harnowo, Direktur P3G Pasuruan, Suyoto Hadisaputro, Kepala KPKNL Sidoarjo, dan Wildan Ahmad Fananto. Dalam kesempatan tersebut Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M., Kakanwil X DJKN Surabaya menegaskan bahwa pelaksanaan rapat tersebut sangatlah penting karena sebagai upaya untuk menindaklanjuti temuan BPK RI, yaitu 8 bidang tanah yang telah dilakukan IP namun belum tercatat dalam neraca Kementerian Pertanian. Jika terhadap temuan BPK RI tersebut tidak segera diselesaikan maka akan berisiko mendapatkan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Terhadap BPTP dan P3GI, Kakanwil meminta keterangan mengenai latar belakang adanya asset yang belum di IP, penjelasan tentang kedudukan Badan Litbang Kementerian Pertanian, BPTP, dan P3G, dan keberadaan BMN yang masih belum di IP. Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh dari KPKNL Sidoarjo bahwa terhadap 8 aset tersebut sesuai dengan temuan BPK RI pada P3GI telah dilaksanakan IP sekitar bulan April. Namun karena belum ada petunjuk dari Tim Aset Pusat Kementerian Pertanian hasil IP tersebut sampai saat ini belum diinput ke SIMAK BMN.

Menurut Kakanwil, jika terhadap kedelapan aset tersebut dimasukkan dalam SIMAK BMN maka akan ada dua konsekuensi yang harus diantisipasi. Pertama, karena saat ini terhadap kedelapan aset tersebut penggunaannya oleh PT RPN (Riset Perkebunan Nusantara), maka seharusnya PT RPN membayar sewa ke Kas Negara sejak pendiriannya. Kedua, Jika BMN tersebut sudah diinbrengkan ke PT RPN, maka perlu prosedur tersendiri untuk BMN yang masuk SIMAK BMN. Di akhir rapat tersebut Kakanwil meminta agar segera dilaksanakan rapat lanjutan dengan melibatkan Tim Pusat Kementerian Pertanian dan dipenuhi dokumen terkait persetujuan Meneg BUMN tentang pendirian PT RPN, surat rekomendasi Kementerian Pertanian, Akta Pendirian PT RPN, Neraca PT RPN, dan fotokopi dokumen kepemilikan.
0 comments:
Post a Comment