
Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE-16/MK.1/2012 tanggal 26 Juni 2012 tentang Pelaksanaan Program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Di Lingkungan Kementerian Keuangan semakin memperkuat peran Kementerian Keuangan sebagai Kementerian pelopor reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan yang sudah sejak lama aktif dan selalu berkomitmen melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mencegah dan memberantas tindakan korupsi. Salah satu upaya untuk mengokohkan komitmen Kementerian Keuangan tersebut adalah melalui Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sebagai bentuk respon tehadap terbitnya SE tersebut, Kanwil X DJKN Surabaya segera melaksanakan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas yang diikuti oleh seluruh pegawai di Kanwil X DJKN Surabaya pada tanggal 10 Juli bertempat di ruang rapat lantai 8 Kanwil X DJKN Surabaya. Acara penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M., Kepala Kanwil X DJKN Surabaya dimana pelaksanaannya didahului penandatanganan oleh pejabat eselon III, eselon IV, dan pelaksana. Sesuai dengan SE-16/MK.14/2012 tersebut, terhadap seluruh pegawai Kementerian Keuangan diwajibkan untuk menandatangani Dokumen Pakta Integritas yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan diharapkan dalam setiap kegiatan pelantikan pejabat diseluruh Kementerian Keuangan pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas wajib diikutsertakan.

Disela-sela acara tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa yang sudah ada Pakta Integritasnya baru eseon II. Kementerian Keuangan belum menjadi Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi oleh karena itu akan dicanangkan dalam waktu dekat oleh Menteri Keuangan. “ Apa yang kita lakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang program percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sesuai dengan Inpres tersebut kita diminta agar menjadi aparatur yang bersih dan melayani dalam bentuk penandatanganan Pakta Integritas. Isi dari Pakta Integritas cukup berat karena tidak hanya menyangkut korupsi tetapi juga menyangkut kolusi dan nepotisme. Hal ini tidak hanya menyangkut tindakan memperkaya diri sendiri tetapi juga tindakan/persengkongkolan yang dapat memperkaya orang lain. Oleh karena itu kita semua harus menjaga hal ini,” pesan Kakanwil.
0 comments:
Post a Comment