
Dalam rangka percepatan road map penyelesaian pengurusan piutang negara, dimana sesuai dengan destination statement Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II outstanding piutang negara harus nol (zero outstanding), Kanwil X DJKN Surabaya terus melakukan koordinasi dengan para penyerah piutang. Setelah sebelumnya melaksanakan rapat kerja dengan PT BRI (Persero) Wilayah Malang se-Karesidenan Madiun di Sarangan Magetan, pada hari Senin (09/07) Kanwil X DJKN Surabaya kembali melakukan rapat kerja dengan PT BRI (Persero) Wilayah Malang se-Karesidenan Malang.

Rapat yang diselenggarakan di Hotel Santika Malang tersebut dihadiri langsung oleh Pemimpin PT BRI (Persero) Wilayah Malang dan jajaran Pejabat dibawahnya, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya dan para Pejabat Eselon III. Sebelum Kakanwil menyampaikan paparan, terlebih dahulu Kepala KPKNL Malang, Abdul Malik dan Kepala KPKNL Sidoarjo, Wildan Ahmad Fananto menyampaikan beberapa agenda. Pertama bahwa pelaksanaan rapat tersebut sebagai bentuk evaluasi atas MoU yang telah diteken bersama. Kedua ingin memastikan bahwa pelaksanaan lelang telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan semakin baik dan meningkat dari waktu ke waktu. Selain itu, untuk pencapaian target yang semakin tinggi diperlukan koordinasi yang bagus dan dukungan sepenuhnya dari PT BRI (Perseo) baik untuk lelang maupun pengurusan piutang negara.

Dalam sambutan yang disampaikan di acara inti tersebut, Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M., Kakanwil X DJKN Surabaya menegaskan bahwa DJKN terhadap PT BRI (Persero) mempunyai beberapa kepentingan. Pertama terkait dengan LKPP dimana LK-BRI dikompilasi oleh DJKN dalam bentuk Laporan Keuangan Investasi Pemerintah (LKIP) bersama BUMN lainnya. Kualitas LKIP berpengaruh langsung dengan LKPP. Kedua terkait destination statement, dimana sesuai dengan road map percepatan penyelesaian pengurusan piutang negara, piutang negara di tahun 2014 harus nol (zero outstanding). Hal tersebut dapat diwujudkan dengan melaksanakan beberapa program aksi seperti penertiban BKPN (stock opname, pemetaan BKPN, verifikasi administrasi dan pencarian BKPN yang tidak ditemukan, dan rekonsiliasi data BKPN), penyelesaian pembentukan database, validasi ulang outstanding piutang negara (rekonsiliasi), estimasi tingkat ketertagihan piutang, penyederhanaan prosedur pengurusan piutang negara, dan penyusunan peraturan yang memungkinkan penyederhanaan proses/tahap pengurusan piutang Negara.

Untuk mempercepat penyelesaian piutang negara, Kakanwil menchallenge PT BRI (Persero) Wilayah Malang untuk mengambil langkah-langkah progresif seperti kebijakan untuk menarik piutang negara dari DJKN. Selain itu Kakanwil menghimbau agar PT BRI (Persero) selalu memberikan support penuh terhadap DJKN dalam proses pengurusan piutang negara melalui pemberian dukungan (tertulis) dalam slot pemberian keringan hutang, dukungan pengembangan SDM (capacity building) di DJKN untuk program PSBDT, dan terhadap pembayaran/pelunasan debitur secara langsung melalui bank agar PT BRI (Persero) secepatnya menyetorkan Biaya Administrasi pengurusan piutang negara ke Kas Negara sehingga terhadap hal tersebut perlu dilakukan verifikasi pembayaran hutang. Beliau juga menambahkan bahwa terhadap munculnya gugatan terhadap PT BRI (Persero) dan DJKN agar PT BRI (Persero) membantu pembayaran dan pengambilan putusan pengadilan mengingat hal tersebut memerlukan biaya dan terhadap pelaksanaan lelang PUPN, PT BRI (Persero) harus membantu proses pengurusan SKPT.

Dari hasil evaluasi yang disampaikan, menunjukkan bahwa pelaksanaan MoU mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan pelaksanaan lelang Hak Tanggungan namun berpengaruh kecil terhadap penyelesaian BKPN. Oleh karena itu Kakanwil menghimbau agar melaui MoU yang telah diteken bersama penyelesaian BKPN juga semakin meningkat sejalan dengan peningkatan frekuensi lelang dan berbagai permasalahan Lelang Hak Tanggungan dapat segera diatasi seperti masalah objek lelang yang unclear dan unfree, perbedaan penafsiran data pendukung lelang, SKPT yang tidak terbit, dokumen persyaratan lelang tidak lengkap, dan kewajiban Pejabat Lelang melihat fisik objek dengan didampingi pemohon lelang. Di penghujung rapat tersebut, Kakanwil menyampaikan beberapa arahan sekaligus kesimpulan, antara lain :
1.Lelang Hak Tanggungan frekuensinya dinaikkan.
2.PT BRI (Persero) harus membantu program percepatan penyelesaian BKPN dan mendukung tugas operasional DJKN (pemeriksaan, keringanan, penilaian barang jaminan, pendampingan PL melihat fisik objek lelang).
3.Permohonan lelang ulang agar dilengkapi dokumen.
4.Agar dilakukan monitoring dan evaluasi 3 bulan sekali.
5.Validasi data BKPN.
0 comments:
Post a Comment