
Sesaat setelah menandatangani MoU dengan Bupati Jember, pada hari yang sama juga, Selasa (03/04) sekitar pukul 14.00 bertempat di pringgitan rumah dinas Bupati Probolinggo, Kepala Kanwil X DJKn Surabaya, Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M., melakukan pertemuan segitiga dengan Bupati Jember, Drs. H. Hasan Aminuddin, M.Si., dan Kepala Biro Sarpras Polda Jatim, Kombespol Juansih,S.H. Agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah menyangkut permasalahan tukar guling aset antara Polri dengan Pemkab Probolinggo.

Adapun objek yang akan dipertukarkan adalah tanah pada Polres Probolinggo yang sementara tidak digunakan yang akan dipakai sebagai Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Probolinggo dimana dalam proses tersebut pihak Polri akan dibangunkan Kantor Polsek Kraksaan. Bupati Jember menyampaikan bahwa Pemkab Probolinggo ingin mengembalikan pusat pemerintahan Kabupaten Probolinggo ke Kraksaan karena berdasarkan sejarahnya pada masa lampau bahwa pusat pemerintahan Probolinggo ada di Kraksaan dan sekaligus sebagai langkah untuk napak tilas sejarah untuk mewujudkan Probolinggo yang lebih maju dan sejahtera.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil X DJKN Surabaya menegaskan bahwa segala aktivitas pengelolaan yang menyangkut Barang Milik Negara berupa tanah harus melalui dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (DJKN). Oleh karena proses tukar menukar antara Polri (Polres Probolinggo) dengan Pemkab Probolinggo perlu diluruskan sesuai dengan spirit PMK 96. Untuk mempercepat dan meluruskan proses tersebut diatas, Kakanwil menekankan beberapa langkah yang harus segera diambil, antara lain :
1.Segera dibuat akta hibah dari Pemkab. Probolinggo ke Polda (Tanah dan Bangunan)
2.Perubahan RUTR Kabupaten Probolinggo
3.Polda Jatim mengajukan permohonan penghapusan BMN berupa Bangunan ke KPKNL Jember
4.Polda Jatim menyerahkan BMN berupa Tanah kepada DJKN sebagai BMN Idle
5.Pemkab. Probolinggo mengajukan usul pinjam pakai kepada DJKN
6.Persetujuan Pinjam Pakai dari Kanwil X DJKN Surabaya (Pengelola Barang)
7.Hibah tanah eks. Polda Jatim (Polsek Kraksaan) kepada Pemkab. Probolinggo
0 comments:
Post a Comment