
Dr Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., MM., Kepala Kanwil X DJKN Surabaya dengan didampingi Kepala KPKNL Malang, Kepala Bagian Umum, para Kepala Bidang dan staf di KPKNL Malang maupun di Kanwil X DJKN Surabaya melakukan rapat koordinasi dalam rangka tindaklanjut MoU dengan Pemkot Malang tentang pengembangan manajemen aset daerah. Dalam rapat tersebut Pemkot Malang diwakili oleh Dr. H. Shofwan, S.H., M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kota Malang.

Rapat yang diselenggarakan pada hari Kamis pagi (05/04) pukul 08.00 bertempat di ruang rapat KPKNL Malang tersebut membahas rencana pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian BMD pada Pemkot Malang. Berdasarkan informasi yang disampaikan, saat ini jumlah BMD yang ada di Pemkot Malang sekitar 47.000 item. Mengingat jumlah barang yang begitu banyak dan menyesuaikan dengan ketersediaan dana yang ada, pelaksanaan IP BMD tersebut bersifat multi years project yaitu dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 dan 2013

Kegiatan inventarisasi sepenuhnya dilakukan oleh Pemkot Malang dengan pendampingan oleh DJKN dan BPKP dan bersifat multi years sedangkan kegiatan penilaian hanya dilaksanakan oleh DJKN dan juga bersifat multi years. “ Saya harapkan agar Pemkot Malang segera menyiapkan data BMD yang dikerjakan untuk tahun anggaran 2012 dan 2013. Sistem kerja kegiatan ini simultan artinya data disampaikan oleh Pemkot Malang, langsung dilakukan penilaian oleh DJKN. Tim Inventarisasi membuat laporan periodik kepada Sekda dan Kakanwil, sedangkan Laporan Hasil Penilaian disampaikan setelah kegiatan Penilaian selesai dilaksanakan,” papar Kakanwil X DJKN Surabaya.

Khusus yang berhubungan dengan kegiatan penilaian, Kepala KPKNL, Kabid Penilai dan Kabid PKN membuat program aksi pada kesempatan pertama setelah data diterima dari Pemkot Malang. sedangkan untuk Tim Inventarisasi dan Tim Penilaian dalam waktu satu minggu agar membuat kerangka acuan Kerja (Term of Refference) untuk masa dua tahun. Selain itu, Kakanwil meminta terkait dengan tambahan asset Inbreng ke perusahaan Daerah, agar Pemkot Malang menyiapkan data dan mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL Malang.
0 comments:
Post a Comment