Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Monday, December 12, 2011
Pembahasan Pemanfaatan Tanah pada BBWS Brantas oleh PT Pertamina

Pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2011 Kanwil X DJKN Surabaya mengundang pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan PT Pertamina untuk melakukan rapat membahas masalah pemanfaatan aset. Rapat tersebut dilaksanakan sesaat setelah pelaksanaan rapat dengan pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda dan PT Pertamina.
Rapat yang dipimpin oleh Heyang Muhanan Kahuripi, S.H., M.H., Plt Kepala Bidang PKN membahas pemanfaatan BMN milik BBWS Brantas oleh PT Pertamina yang digunakan untuk penanaman jaringan pipa avtur Tanjung Perak Juanda yang terletak di lahan jalan Inspeksi Boezem Morokrembangan seluas 1.350 m2.
Berdasarkan hasil verifikasi atas data pendukung yang telah disampaikan, ternyata terhadap pemanfaatan tersebut belum ada persetujuan dari Pengelola Barang. Oleh karena itu, Kanwil X DJKN Surabaya meminta agar pelaksanaan pemanfaatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku (PMK.96/PMK.06/2007) dan terhadap perjanjian yang telah dibuat akan dilakukan revisi setelah ada persetujuan dari Pengelola Barang. “ Kami minta kepada BBWS Brantas agar segera mengajukan pemanfaatan BMN tersebut ke Kanwil X DJKN Surabaya dengan dilampiri data pendukung yang lengkap dan benar termasuk dilampiri NJOP,”ujar Plt. Kepala Bidang PKN
Rapat yang dipimpin oleh Heyang Muhanan Kahuripi, S.H., M.H., Plt Kepala Bidang PKN membahas pemanfaatan BMN milik BBWS Brantas oleh PT Pertamina yang digunakan untuk penanaman jaringan pipa avtur Tanjung Perak Juanda yang terletak di lahan jalan Inspeksi Boezem Morokrembangan seluas 1.350 m2.
Berdasarkan hasil verifikasi atas data pendukung yang telah disampaikan, ternyata terhadap pemanfaatan tersebut belum ada persetujuan dari Pengelola Barang. Oleh karena itu, Kanwil X DJKN Surabaya meminta agar pelaksanaan pemanfaatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku (PMK.96/PMK.06/2007) dan terhadap perjanjian yang telah dibuat akan dilakukan revisi setelah ada persetujuan dari Pengelola Barang. “ Kami minta kepada BBWS Brantas agar segera mengajukan pemanfaatan BMN tersebut ke Kanwil X DJKN Surabaya dengan dilampiri data pendukung yang lengkap dan benar termasuk dilampiri NJOP,”ujar Plt. Kepala Bidang PKN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment