
Sebagai tindak lanjut atas pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2011 dengan Ibu Tri Rismaharini, Walikota Surabaya, pada tanggal 09 November 2011 setelah pembahasan Aset Bekas Milik Asing Cina, Frontage jalan A. Yani Surabaya, dan Aset P3D, Dr Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M., Kepala Kanwil X DJKN Surabaya kembali membahas permasalahan hibah lahan Dupak Interchange yang diikuti oleh Walikota Surabaya, Kementerian PU, dan Pemprov Jatim. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil X DJKN menekankan bahwa agenda utama dalam pelaksanaan rapat tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan aset berupa tanah yang merupakan sisa lahan tol Surabaya – Gresik (dari rencana masing-masing 4 jalur diperkecil menjadi 2-3 jalur) seluas ±16 ha.

Saat ini, atas tanah tersebut sudah terjadi Hibah dari Kementerian PU (dahulu Departemen PU) ke Pemprov Jatim sesuai Surat Perjanjian Departemen PU dengan Pemprov Jatim Tanggal 06 Januari 2005 yang isinya antara lain Departemen PU menghibahkan lahan Dupak Interchange seluas ±16 ha kepada Pemprov Jatim dan Pemprov Jatim harus menyiapkan lahan seluas ± 3 Ha atas nama Pemerintah RI untuk keperluan Instansi Pemerintah Pusat. Penghapusan dan pelepasan hak atas tanah Dupak Interchange sudah dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 36/KPTS/11/2005 tanggal 3 Pebruari 2005. Berdasarkan keterangan dan data yang disampaikan oleh perwakilan dari Pemprov Jatim, lahan tersebut saat ini diserahkan pengelolaannya ke PT. Jatim Graha Utama (BUMD milik Pemprov Jatim) yang bergerak dibidang properti.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ibu Risma bahwa semula inisiatif usulan hibah berasal dari Pemkot Surabaya dalam rangka untuk pengembangan Sentra Pedagang Kecil dan Terminal Agrobis dan Rumah Susun sesuai surat Walikota Surabaya Nomor:593/741/402.4,5/2002 tanggal 03 Mei 2002 dan Surat Walikota Surabaya kepada Menteri Kimpraswil Nomor ; 511.3/2787/402.5.1/2001 tanggal 4 Oktober 200. Untuk proses hibah, Pemda Tk.II tidak bisa langsung mengajukan permohonan ke K/L (Kementerian PU), tetapi yang harus mengajukan permohonan adalah Pemprov. Oleh karena itu, berdasarkan Surat Walikota Surabaya tanggal 3 Mei 2002, Gubernur Jawa Timur menyampaikan surat kepada Menteri Kimpraswil nomor :601/4403/023/2002 tanggal 31 Mei 2002 hal pemanfaatan lahan Dupak Interchange Surabaya bahwa Pemprov Jatim sangat mendukung program pembangunan daerah Kota Surabaya untuk membangun sentra Pedagang Kecil dan Terminal Agrobis di Kel. Asemrowo serta Pembangunan Rusun di Kel. Genting Kec. Asemrowo yang akan memanfaatkan lahan lokasi Dupak Interchange Surabaya tersebut. Namun, dalam perjalanannya hibah dimaksud turun ke Pemprov Jatim Timur, dan hal ini perlu penjelasan dan clearence lebih lanjut. Oleh karena objek hibah berupa tanah dan pengguna barangnya adalah Kementerian PU, maka proses hibah dimaksud harus melalui DJKN selaku Pengelola Barang dan Wakil dari Bendahara Umum Negara.
0 comments:
Post a Comment