
Kemacetan merupakan masalah klasik yang dihadapi oleh hampir semua kota-kota besar di indonesia. Terutama Jakarta, dimana hampir semua sudut disana macet. Hal tersebut sekarang juga mulai dirasakan di Surabaya dimana di ruas jalan tertentu terutama di jalan utama seperti jalan A Yani pada setiap jam-jam kerja kemacetan sering terjadi. Tentunya, hal ini akan membuat tidak nyaman bagi semua pengguna jalan dan bisa menurunkan daya tarik kota Surabaya. Untuk menguraikan kemacetan tersebut banyak upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah di kota-kota besar.

Belajar dari kemacetan yang dialami oleh Jakarta dan tidak ingin seperti kota Jakarta, Walikota Surabaya, Ibu Tri Rismaharini terus melakukan upaya untuk menguraikan kemacetan tersebut, salah satunya dengan membangun frontage di sisi barat dan timur jalan A. Yani Surabaya. Banyak hambatan yang dialami dalam pembangunan jalur tersebut karena harus dilakukan pembebasan lahan milik warga serta sebagian menggunakan tanah Kementerian/Lembaga seperti Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, IAIN Sunan Ampel Surabaya, Kementerian PU, BPKP, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dengan semangat membangun sinergi secara pro aktif Kanwil X DJKN Surabaya mengundang pihak Pemkot Surabaya dalam hal ini dihadiri langsung oleh Walikota Surabaya, Ibu Tri Rismaharini, Kejaksaan Tinggi, Polda Jatim, IAIN Sunan Ampel, dan Pusvetma (Kementerian Pertanian) untuk melakukan rapat membahas pembangunan jalur baru (frontage jalan A. Yani). Rapat tersebut diselenggarakan pada tanggal 09 November 2011 bertempat di Kanwil X DJKN Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M., selaku Kepala Kanwil X DJKN Surabaya membuka dan memimpin jalannya rapat. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat tersebut sangtlah penting dan wajib dilaksanakan. “ Perlu kami sampaikan kepada Ibu Wali bahwasannya Kanwil X DJKN Surabaya adalah Pengelola Barang dan K/L yang tanahnya akan digunakan sebagai jalur frontage adalah Pengguna Barang. Jadi, setiap aktivitas pengelolaan termasuk disini penggunaan tanah K/L untuk jalur frontage wajib melalui kami. Karena spirit pembangunan jalur ini kepentingan publik, kami dukung program tersebut dengan sepenuh hati,” ujar Kepala Kanwil X DJKN Surabaya di sela-sela sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut Ibu Risma meminta kepada Kanwil X DJKN Surabaya untuk membantu percepatan pembangunan frontage tersebut karena harus melibatkan tanah K/L. “ Besar harapan kami pembangunan jalur frontage tersebut dapat segera terealisasi karena sudah lama kami merencanakan hal tersebut. Pembangunan ini untuk kemashlatan umat dan kenyamanan pengguna jalan dan saya minta kepada bapak dan ibu yang hadir disini untuk mendukung program ini mengingat jalan A. Yani merupakan salah satu pintu utama masuk kota Surabaya,” ujar Ibu Risma, Walikota Surabaya.

Kepala Kanwil X DJKN Surabaya meminta kepada semua K/L yang berkaitan dengan masalah tersebut harus memiliki spirit yang sama, yaitu untuk kepentingan umum. Bentuk/pola penyelesaian penggunaan tanah K/L untuk keperluan pembangunan frontage tersebut akan segera didalami dan dikaji oleh Tim Kanwil X DJKN Surabaya. “ diharapkan kepada perwakilan K/L yang hadir disini agar segera menyerahkan dokumen-dokumen terkait kepada kami selaku Pengelola Barang untuk dilakukan review. Nantinya, untuk keperluan penilaian atas tanah tersebut, penilai kami siap melakukan itu. Dan perlu saya sampaikan bahwa yang berwenang melakukan penilaian adalah Penilai DJKN. Saya, selaku Pengelola Barang akan mendorong percepatan penyelesaian permasalahan ini,” ujar Kepala Kanwil X DJKN Surabaya.
0 comments:
Post a Comment