Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Thursday, October 20, 2011
Sinkronisasi Laporan Keuangan terkait PNBP Bea Lelang Pegadaian

a)Masalah :
Masih terdapat selisih antara SAU dengan SAI meskipun telah dilakukan rekon dan dibuat BAR antara KPKNL dengan KPPN yang ditunjuk yang terjadi karena terdapat data SAU tambahan yang diterima KPPN yang ditunjuk setelah rekon selesai dilakukan/BAR dibuat.
Solusi :
Melakukan koordinasi tingkat Kanwil X DJKN dengan Kanwil Perbendaharaan tentang perlakuan terhadap data tambahan yang masuk setelah rekon dilakukan dan telah dibuat BAR.
Terdapat selisih data setelah dilakukan rekon dan dibuat BAR ditingkat KPKNL namun ditemukan/muncul kembali pada saat rekon tingkat kanwil karena data SAU telah dikirimkan KPPN ke tingkat kanwilnya sebelum rekon dilakukan. Hal ini biasanya terjadi diluar KPPN yang ditunjuk.
Solusi :
Melakukan koordinasi tingkat Kanwil X DJKN dengan Kanwil Perbendaharaan dan diupayakan agar KPKNL proaktif dalam melakukan rekon ke KPPN diluar yang ditunjuk.
c)Masalah :
Terdapat selisih antara SAU dengan SAI pada tingkat eselon I (penyusunan laporan keuangan) meskipun telah dilakukan rekon ditingkat KPKNL dan Kanwil. Misalnya terdapat Balai Lelang yang melakukan penyetoran SSBP di kantor pusatnya di Jakarta sedangkan pelaksanaan lelangnya di daerah (KPKNL Sidoarjo) sehingga terjadi selisih data pada saat rekon tingkat eselon I.
Solusi :
Menghimbau ke Balai Lelang agar penyetoran SSBP bea lelang di wilayah kerja KPKNL tempat pelaksanaan lelang berlangsung.
Terdapat selisih pada saat pemeriksaan BPK (audited) meskipun telah melakukan rekon ditingkat KPKNL, Kanwil dan kantor pusat.
Solusi :
Diupayakan penyelesaian tingkat kanwil melalui rekon 3 (tiga) bulanan antara Kanwil X DJKN dengan Kanwil Perbendaharaan dan apabila terdapat selisih ditindaklanjuti ke KPKNL.
e)Masalah :
Masih ada Pegadaian yang keliru dalam pengisian Kode Satker KPKNL saat melakukan penyetoran SSBP Bea Lelang Pegadaian. KPKNL belum melaksanakan sosialisasi hasil MOU antara Kanwil X DJKN Surabaya dengan Kanwil Pegadaian Jatim ke kantor pegadaian yang berada di wilayah kerja masing-masing KPKNL.
Solusi :
KPKNL melakukan sosialisasi ke kantor pegadaian baik langsung maupun melalui surat yang dilampiri MOU antara Kanwil X DJKN Surabaya, Kanwil Pegadaian, dan Kanwil Perbendaharaan, yang berdasarkan cluster wilayah kerja masing-masing KPKNL sebagai tindak lanjut MOU tersebut diatas.
Laporan Bea lelang pegadaian pada Seksi Lelang yang berdasarkan bukti fisik SSBP yang dikirim oleh pegadaian, tidak sama dengan laporan bea lelang pada aplikasi SAKPA. Hal ini disebabkan tidak semua kantor cabang pegadaian mengirimkan bukti fisik SSBP ke KPKNL secara tertib dan benar.
Solusi :
Data bea lelang pegadaian diambil berdasarkan selisih data bea lelang di SAKPA dikurangi data bea lelang KPKNL di Seksi Lelang.
Terdapat selisih data bea lelang di laporan IKU dengan laporan SAKPA dan laporan Pegadaian. Data bea lelang di laporan IKU dan laporan Pegadaian harus sudah dikirim pada tanggal 5 bulan pelaporan sedangkan data bea lelang SAKPA belum selesai dilakukan rekon.
Solusi :
-Dibuat format laporan bea lelang pegadaian yang baku berdasarkan data selisih tersebut diatas.
-Bukti fisik SSBP Pegadaian diserahkan kepada Tim SAI dan Tim PNBP KPKNL untuk diinput ke aplikasi SAKPA dan hasilnya digunakan Seksi Lelang untuk membuat laporan bea lelang pegadaian sesuai format yang disepakati. Data SAKPA harus dilakukan rekon sebelum tanggal 5 dengan KPPN yang ditunjuk dan ditambah data email dari KPPN lainnya agar dapat dijadikan dasar capaian IKU.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment