Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Tuesday, October 4, 2011
Pelantikan Pejabat Pemeriksa dan Penyampaian Nilai-Nilai Kementerian Keuangan di KPKNL Jember

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil X DJKN Surabaya melaksanakan pelantikan terhadap 7 pegawai di KPKNL Jember untuk menjadi Pejabat Pemeriksa yang sebelumnya telah diangkat dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan. Pelaksanaan pelantikan tersebut didampingi oleh Rohaniawan dan yang bertindak sebagai saksi adalah Kepala Bidang Piutang Negara dan Kepala KPKNL Jember. Pengangkatan Pejabat Pemeriksa tersebut sebagai jawaban atas permintaan KPKNL Jember yang sangat membutuhkan tenaga Pemeriksa untuk segera melakukan pemeriksaan dalam proses pengurusan piutang negara. Selain itu juga, sebagai langkah untuk percepatan penyelesaian Piutang Negara agar di tahun 2014 sesuai dengan road map DJKN, zero outstanding Piutang Negara dapat terwujud.
1.Norma Pemeriksaan
2.Tujuan Pemeriksaan
3.Prosedur Pemeriksaan
4.Program Pemeriksaan
5.Kertas Kerja Pemeriksaan
6.Laporan Hasil Pemeriksaan
“ Sementara untuk saat ini di DJKN, keenam perangkat tersebut belum ada, tetapi dalam pemeriksaan laporan keuangan sudah ada. Dalam waktu dekat akan diusahakan pembentukan enam perangkat tesebut. Seorang Pemeriksa harus paham dan tahu apa itu objek pemeriksaan,”papar Kapala Kanwil X DJKN Surabaya. Lingkup Pemeriksaan disini adalah pemeriksaan Piutang Negara. Adapun objek dari pemeriksaan Piutang Negara adalah penanggung hutang/penjamin hutang/pemegang saham, kemampuan penanggung hutang (repayment capacity), fisik barang jaminan (collateral), dan Harta Kekayaan Lain. Diharapkan bagi para pemeriksa memempunyai pengetahuan yang luas mengingat aspek dalam pemeriksaan piutang negara juga begitu luas, bekerja dengan cermat, teliti, agar dapat meminimalisir risiko yang mungkin timbul.
Kepala Kanwil X DJKN Surabaya meminta kepada para pemeriksa untuk menghindari dan menjauhi 77 modus penyimpangan (fraud). Untuk meminimalisir penyimpangan dalam penyelenggaraan tugas, di intern pemerintah sudah terbit PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dimana diterbitkan untuk menjawab tantangan birokrasi pemerintahan di Indonesia. PP ini adalah penjabaran pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yakni Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. Dengan adanya ketaatan terhadap penyelenggaraan SPIP diharapkan akan terwujud peningkatan kinerja (efektivitas & efisiensi pelaksanaan tugas), transparansi, akuntabilitas pengelolaan Keuangan Negara dan BMN, Keandalan Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara, Pengamanan Aset Negara, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur-unsur SPIP yang perlu diketahui dan dilaksanakan adalah meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi & komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern. Di akhir acara pelantikan tersebut, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya mengawali dalam pemberian ucapan selamat kepada para pegawai yang baru saja dilantik.
1.Peran peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
2.Efektivitas Anggaran.
3.Efesiensi Anggaran
1.Agar kepada seluruh pegawai di Kanwil X DJKN Surabaya, khususnya pada KPKNL Jember mampu memahami, menyadari, dan menerapkan Nilai-nilai Kementerian Keuangan.
2.Mambangun sinergi hubungan, baik secara internal maupun eksternal.
3.Harus “Rule Keeping” tidak boleh “Rule Breaking”.
4.Harus mampu berkreasi, berinovasi, dan berimprovisasi dalam memberikan pelayanan.
5.Harus mampu memitigasi risiko yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan. Risiko yang tinggi di DJKN adalah pemeriksaan Piutang Negara, Pengelolaan BMN, dan Pelayanan Lelang.
6.Harus memmpunyai Visi, yaitu mimpi secara realistik dapat dicapai secara terus-menerus dan berkelanjutan (sustainable).
7.Berorientasi pada kepuasan pelanggan (stakeholder)
8.Peningkatan kompetensi dan selalu upgrade diri bagi tenaga pemeriksa, penilai, pejabat lelang, dan seluruh pegawai di KKPKNL jember.
9.Harus pro aktif, tidak lagi reaktif. Dalam memberikan pelayanan harus memegang prinsip jemput bola.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment