Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Tuesday, August 16, 2011
Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset Dengan Polda Jatim dan PT Graha Pena Jawa Pos

1.aset yang sudah dimanfaatkan dengan pihak ketiga.
2.aset BMN di Lingkungan Polda Jatim yang baru akan dimanfaatkan pihak ketiga.
3.Aset Kepolisian yang cross dengan pihak lainnya
Sesi pertama rapat membahas pemanfaatan aset Polda Jawa Timur oleh PT Graha Pena Jawa Pos. Pembahasan difokuskan pada tanah Polda yang disewa oleh PT Graha Pena Jawa Pos (luas 1.754 m2 ; NJOP Rp. 5.625.000,- ; nilai tanah total Rp. 9.866.250.00) yang terletak di Jalan A. Yani Surabaya dengan kondisi satu hamparan satu sertifikat. Dengan kondisi tersebut, kewenangan Kanwil hanya meneruskan ke Kantor Pusat DJKN mengingat batas kewenangan Kanwil mengenai sewa adalah maksimal Rp 5 milyar. Terhadap aset tersebut bisa diwacanakan ruislag, tapi harus dipastikan apakah ruislag tersebut menggangu pelaksanaan tugas pokok fungsi Polda Jatim atau tidak. Untuk sementara waktu, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya setuju bahwa pola pemanfaatannya adalah sewa dengan masa sewa 5 tahun mengingat saat ini Polda Jatim lagi membutuhkan banyak tanah..
Bapak Linggar Mulyono selaku Direktur Utama PT Graha Pena mengajukan tawaran agar jangka waktu sewanya dapat diperpendek menjadi 1 tahun mengingat kekuatan keuangan PT Graha Pena.Terhadap pengajuan sewa 1 tahunan dari PT Graha Pena Jawa Pos, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya menanggapi dengan penawaran 2 tahun pembayaran sekaligus. Tim Kanwil akan segera melakukan penilaian untuk menentukan nilai sewa untuk kemudian diteruskan ke Kanpus DJKN
Pada sesi lanjutnya rapat dibahas permasalahan pemanfaatan diluar PT Graha Pena Jawa Pos. Berdasarkan keterangan dari Pihak Polda Jatim, banyak terdapat rumah dinas yang rusak yang membutuhkan perbaikan. Saat ini bangunan di Mako Brimob roboh, banyak polsek-polsek yang statusnya sewa dan hanya beberapa yang diberikan oleh negara. Harapannya agar PMK 96/PMK.06/2007 dapat diamandemen sehinnga memungkinkan pengggunaan secara langsung atas hasil sewa tersebut. Saat ini di Polda Jatim terdapat beberapa aset yang berselisih dengan sesama instansi pemerintah seperti dengan TNI AD (di Banyuwangi), LP Anak (Kehakiman), Polresta Kediri (dengan BHP, untuk sertifikat harus bayar Rp 2 M). Permasalahan hukum yang terkait dengan aset saat ini yang ditangani oleh Polda adalah 40 %
Menurut Kepala Kanwil X DJKN Surabaya untuk bisa menggunakan hasil sewa harus menggunakan mekanisme mekanisme pengajuan DIPA. “Untuk tanah-tanah Polda yang berselisih dengan sesama instansi pemerintah akan diselesaikan kepemilikannya. Diminta kepada Polda untuk membuat list tanah yang berselisih/cross dengan pihak lain (instansi lain).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment