Statistik Kunjungan

Jadwal Waktu Sholat Surabaya

Hubungi Kanwil X DJKN

Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com

ANTARA - Berita Terkini

Berita Ekonomi

Berita Teknologi Informasi

Friday, August 19, 2011

PostHeaderIcon Pembahasan Tukar Guling Aset Perum Perhutani dengan TNI AU Madiun

Sebagai tindak lanjut atas pertemuan sebelumnya dengan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2011 di Kota Madiun yang lalu, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya mengundang kembali Perum Perhutani Unit II Jawa Timur untuk melakukan rapat membahas permasalahan tukar guling aset dengan TNI AU (Lanud Iswahyudi Madiun). Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2011 bertempat di ruang rapat Kanwil X DJKN Surabaya, yang dihadiri oleh Pejabat di Perum Perhutani dan Pejabat di Kanwil X DJKN Surabaya. Pelaksaan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M. selaku Kepala Kanwil X DJKN Surabaya.
Beliau menyampaikan bahwa terhadap pelaksanaan rapat tersebut DJKN memiliki dua kepentingan, yaitu :
1.Sebagai institusi yang dipercaya oleh pemerintah untuk menyusun Laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dimana untuk LKPP tahun 2010 harus mendapatkan opini WTP dari BPK termasuk Laporan Keuangan dari BUMN.
2.Penertiban Aset perhutani yang cross dengan TNI AU. Perhutani punya tanah 122,4 Ha dan TNI punya tanah 78 Ha dan melakukan tukar guling atas tanah tersebut sehingga terhadap permasalahan tersebut perlu diluruskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu perlu dipastikan terlebih dahulu apakah benar tanah seluas 22,4 Ha milik Perum Perhutani. Tidak serta merta penyerahan tanah 122, 4 Ha harus ditukar dengan 78 Ha. Dalam SIMAK TNI AU sudah masuk 122,4 Ha dan keluar 78 Ha. Intinya pembahasan tersebut agar tidak terjadi pembukuan ganda dan demi tertibnya administrasi pengelolaan kekayaan negara. “ Yang jadi pertanyaan apa yang menjadi dasar transaksi tersebut. Semua pengelolaan tanah di Indonesia harus ada ijin dari Menkeu selaku Bendahara Umum Negara. Oleh karena itu perlu segera dilengkapi surat-surat terkait tanah dimaksud,” Ujar Kepala Kanwil X DJKN Surabaya. Dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil X DJKN Surabaya menyampaikan 2 masalah utama yang muncul, yaitu :
1.Terkait ruislag, belum ada ruislag sehingga perlu diluruskan dan dicek pada SIMAK BMN TNI AU
2.Perlu dicek status pengelolaan tanah seluas 122,4 Ha dari Kehutanan ke Perhutani, apakah sudah ada pembayaran PBNP (pembagian keuntungan dan konstribusi tetap) dan harus ada perjanjian Kehutanan dengan Perhutani.Sementara dari Perum Perhutani diperoleh keterangan bahwa tanah seluas 122,4 Ha tersebut bukanlah milik Perum Perhutani dan merupakan kawasan hutan yang dikelola berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukkan kawasan hutan. Pada tahun 1969 terjadi serah terima antara TNI AU dengan direksi Perum Perhutani Jawa Timur mengenai tanah tersebut. Intinya Perhutani bukan sebagai pemilik tetapi adalah pengelola. Sehingga secara final belum terjadi ruislag. Angka 122,4 Ha masih di neraca Kementerian Kehutanan. Dan saat ini Perhutani mengklaim masih terdapat kekurangan tanah seluas 58 Ha. Tugas utama Perhutani adalah menjaga kelestarian ekologi sumberdaya hutan sesuai dengan UU 1945 pasal 33 untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Sebagai penutup rapat, dalam kesempatan tersebut diperoleh beberapa kesimpulan, yaitu :
1.Dokumen yang diminta ke BPN harus segera dipenuhi oleh Perhutani
2.Rapat khusus dengan Kepala Biro Sekertaris unit dan Legal Head, Biro Perlindungan SDH, Kepala Biro Keuangan dengan tembusan ke Dirut Perhutani dan Dewan Pengawas Perhutani.
3.Status tanah 122,4 Ha (kawasan hutan) di Kementerian Kehutanan ke Perum Perhutani II Jawa Timur akan dicek.
4.Rusilag antara TNI AU dengan Kehutanan bukan dengan Perum Perhutani karena tanah seluas 122,4 Ha adalah milik Kementerian kehutanan
5.Perlu dilakukan kajian terhadap bentuk pengelolaan tanah negara atau kawasan hutan yang diserahkan kepada Perum Perhutani
6.Perhutani diminta mengecek apakah tanah 122,4 Ha atau 78 Ha sudah masuk dalam neraca Perhutani
7.Segera dibuatkan list tanah-tanah Perum Perhutani yang bermasalah dengan kementerian/Lembaga



0 comments:

Post a Comment


Konfersi BMN Terbaru Klik Disini

klik untuk download layanan unggulan

Pengumuman Lelang

Pengumuman Lelang
klik untuk melihat pengumuman

Arsip Berita

Opini LKPP

Opini Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2009 dan 2008 dapat diunduh di sini.

Currency - Jual - Beli

Indeks Saham BEJ

Berita Olah Raga