Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Friday, August 19, 2011
Pembahasan Tukar Guling Aset Perum Perhutani dengan TNI AU Madiun

Beliau menyampaikan bahwa terhadap pelaksanaan rapat tersebut DJKN memiliki dua kepentingan, yaitu :
1.Sebagai institusi yang dipercaya oleh pemerintah untuk menyusun Laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dimana untuk LKPP tahun 2010 harus mendapatkan opini WTP dari BPK termasuk Laporan Keuangan dari BUMN.
2.Penertiban Aset perhutani yang cross dengan TNI AU. Perhutani punya tanah 122,4 Ha dan TNI punya tanah 78 Ha dan melakukan tukar guling atas tanah tersebut sehingga terhadap permasalahan tersebut perlu diluruskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu perlu dipastikan terlebih dahulu apakah benar tanah seluas 22,4 Ha milik Perum Perhutani. Tidak serta merta penyerahan tanah 122, 4 Ha harus ditukar dengan 78 Ha. Dalam SIMAK TNI AU sudah masuk 122,4 Ha dan keluar 78 Ha. Intinya pembahasan tersebut agar tidak terjadi pembukuan ganda dan demi tertibnya administrasi pengelolaan kekayaan negara. “ Yang jadi pertanyaan apa yang menjadi dasar transaksi tersebut. Semua pengelolaan tanah di Indonesia harus ada ijin dari Menkeu selaku Bendahara Umum Negara. Oleh karena itu perlu segera dilengkapi surat-surat terkait tanah dimaksud,” Ujar Kepala Kanwil X DJKN Surabaya. Dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil X DJKN Surabaya menyampaikan 2 masalah utama yang muncul, yaitu :
1.Terkait ruislag, belum ada ruislag sehingga perlu diluruskan dan dicek pada SIMAK BMN TNI AU
2.Perlu dicek status pengelolaan tanah seluas 122,4 Ha dari Kehutanan ke Perhutani, apakah sudah ada pembayaran PBNP (pembagian keuntungan dan konstribusi tetap) dan harus ada perjanjian Kehutanan dengan Perhutani.
1.Dokumen yang diminta ke BPN harus segera dipenuhi oleh Perhutani
2.Rapat khusus dengan Kepala Biro Sekertaris unit dan Legal Head, Biro Perlindungan SDH, Kepala Biro Keuangan dengan tembusan ke Dirut Perhutani dan Dewan Pengawas Perhutani.
3.Status tanah 122,4 Ha (kawasan hutan) di Kementerian Kehutanan ke Perum Perhutani II Jawa Timur akan dicek.
4.Rusilag antara TNI AU dengan Kehutanan bukan dengan Perum Perhutani karena tanah seluas 122,4 Ha adalah milik Kementerian kehutanan
5.Perlu dilakukan kajian terhadap bentuk pengelolaan tanah negara atau kawasan hutan yang diserahkan kepada Perum Perhutani
6.Perhutani diminta mengecek apakah tanah 122,4 Ha atau 78 Ha sudah masuk dalam neraca Perhutani
7.Segera dibuatkan list tanah-tanah Perum Perhutani yang bermasalah dengan kementerian/Lembaga
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment