Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Friday, August 12, 2011
Kanwil X DJKN Surabaya Dukung Program Swasembada Gula Nasional

Seiring dan sejalan dengan porgram pemerintah tersebut, Kanwil X DJKN Surabaya berusaha membangun sinergi sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dengan mengundang PTPN XI melakukan rapat membahas pemanfaatan aset TNI AU (Lanud Iswahjudi Madiun) untuk lahan tanaman tebu. Pelaksanaan rapat diikuti oleh sekitar 25 orang dimana dihadiri oleh beberapa pejabat pada PTPN XI (Persero) dan Pejabat di Kanwil X DJKN Surabaya. Rapat yang diselenggarakan pada tanggal 10 Agustus bertempat di ruang rapat Kanwil X DJKN Surabaya dipimpin oleh Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M. selaku Kepala Kanwil X DJKN Surabaya.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya menyampaikan bahwa DJKN adalah institusi pemerintah yang diberikan amanat untuk :
1.Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) dan Laporan Keuangan BUMN serta mewujudkan LKPP tahun 2010 memperoleh opini WTP.
2.Pengelolaan Aset Negara (Barang Milik Negara) dalam hal ini termasuk pemanfaatan aset.
3.Memperkuat Keuangan Negara (Budgedtair)
Bapak Titis Adji Wisanggeni, wakil dari PTPN XI meminta agar Kanwil X DJKN Surabaya memberikan asistensi dan bimbingan mengenai permasalahan pemanfaatan atas Barang Milik Negara (BMN) baik untuk sekarang (sebagai contoh oleh PG Kanigoro dan PG Soedono) maupun rencana pemanfaatan kedepannya. Mengenai adanya pola sewa yang bisa dilakukan 5 tahun sekaligus akan memberikan kemudahan bagi Bidang Tanaman PTPN XI untuk merencanakan pola tanam, tebang, dan giling mengingat pelaksanaan perjanjian sewa dengan TNI AU (Lanud Iswahjudi Madiun) saat ini adalah 1 tahunan sehingga membuat produksi gula tidak maksimal. Dan saat ini 60% produksi gula berasal dari tebu petani. “ Hal ini merupakan suatu terobosan yang akan disampaikan ke Direksi PTPN XI. Dengan adanya kepastian mengenai lahan untuk tanaman tebu diharapkan akan memberikan hasil produksi yang maksimal sehingga secara nasional akan meningkatkan kemandirian penyediaan komoditas gula di Indonesia dan pada akhirnya dapat menuju swasembada gula di tahun 2014,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Heyang Muhanan Kahuripi, S.H., M.H. selaku Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil X DJKN Surabaya juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat banyak aset berupa tanah kosong dibawah pengelolaan Kanwil X DJKN Surabaya yang kemungkinan besar cocok untuk lahan tanaman tebu guna mendukung percepatan swasembada gula. “ Swasembada Gula dapat tercapai dengan menerapkan beberapa langkah strategis, yaitu dengan peningkatan produksi dan produktivitas tebu, revitalisasi pabrik gula yang sudah ada dan penambahan pabrik gula baru, penyediaan lahan perkebunan tebu serta kebijakan pendukung lainnya,” papar Plt Kepala Bidang PKN dalam sela-sela rapat tersebut. Tentunya dengan adanya penambahan lahan tanam, diharapkan akan mampu meningkatkan produksi dan produktivitas tebu dan pada akhirnya akan mampu meningkatkan produksi gula nasional. Dengan adanya terobosan pemanfaatan BMN berupa tanah kosong untuk lahan perkebunan tebu akan meningkatkan peran dan eksistensi DJKN dalam Politik Ekonomi, yaitu mewujudkan Swasembada Gula di Tahun 2014 dan Penguatan Keuangan Negara (Budgedtair).
1.Direksi PTPN XI agar melakukan kajian mengenai bentuk/pola pemanfaatan tanah milik TNI AU (Lanud Iswahjudi Madiun).
2.Bentuk perjanjian sewa, besaran sewa, dan format-format perjanjian sewa yang sekarang sudah berjalan dengan TNI AU (Lanud Iswahjudi Madiun) harus diluruskan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.Semua perjanjian pemanfaatan tanah K/L termasuk TNI AU (contoh PG Kanigoro dan PG Soedono) harus dengan ijin Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
4.Pola tanah pemanfaatan manapun yang dipilih, maka :
a.Ijin akan diberikan oleh Pengelola Barang.
b.Dilakukan penilaian oleh Pengelola barang.
c.Besaran sewa/parameter KSP ditentukan oleh Pengelola Barang
d.Format Kontrak Kerja Sama Pemanfaatan disiapkan oleh Pengelola Barang
5.Perlu pembahasan yang intensif dan lebih lanjut atas masalah ini yang dikoordinasikan oleh PTPN XI (Persero)
6.PTPN XI dalam waktu sesingkat-singkatnya mengajukan daftar tanah di Kementerian/Lembaga ataupun TNI/Polri yang diminati untuk dilakukan pemanfaatan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment