
Sejalan dengan nafas dan semangat dari nilai-nilai Kementerian Keuangan, yang salah satunya adalah sinergi, Kanwil X DJKN dengan sigap dan pro aktif terus berupaya membangun sinergi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, vertikal maupan horizontal dan dengan sinergi tersebut diharapkan akan dapat menfokuskan dan menyatukan kekuatan dari sumebr daya yang dimiliki sehingga dapat mencapai tujuan organisasi dengan lebih efektif dan efesien dan yang terpenting adalah eksistensi dari DJKN semakin mantap dan diakui khususnya di Provinsi Jawa Timur. Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M. Kepala Kanwil X DJKN Surabaya telah melakukan kerjasama dan meneken MOU dengan Pemkot Surabaya. Tidak hanya berhenti disitu, pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2011 kembali membuat MOU, yaitu dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur. Penandatangan MOU tersebut dilakukan oleh Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M. selaku Kepala Kanwil X DJKN Surabaya dan Hotman Napitupulu, selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.

Maksud dari MOU tersebut adalah untuk melakukan sinergi antara Kantor Wilayah X DJKN Kementerian Keuangan dengan Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Timur dalam membantu pihak instansi Pusat/ Daerah serta BUMN/ BUMD/ PD. Sedangkan Tujuannya adalah dalam rangka penguatan Di Bidang Manajemen Barang Milik Negara / Daerah, Piutang Negara/Daerah, BUMN/BUMD/PD, serta Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia di Wilayah Jawa Timur.
Adapun ruang lingkup yang diatur dalam MUO tersebut meliputi 7 butir, pertama adalah penguatan manajemen Barang Milik Negara yang meliputi inventarisasi, pengelolaan termasuk disini pemanfaatan dimana diharapkan dapat memberikan kontribusi ke Kas Negara. Saat ini jumlah aset negara adalah 1800 triliun dan return yang masuk kurang dari 1 %, BUMN sekitar 2000 triliun namun return yang masuk tidak lebih dari 20%. Sehingga perlu penanganan yang lebih serius dan selalu melandaskan pada nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Lingkup yang kedua adalah penguatan manajemen Barang Milik Daerah ( Inventarisasi, Pengelolaan BMD, BMN Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan, dan BMN P3D (Personil, Peralatan,Pembiayaan, dan Dokumen). Saat ini hampir semua Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Laporan Keuangannya belum ada yang memperoleh predikat WTP karena banyaknya keberdaan aset-aset yang unclear, unfree, nganggur sehingga diperlukan pengelolaan yang lebih baik. Selain itu juga keberadaan aset-aset yang berasal dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta dari P3D yang sangat mengganggu performa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi Jawa melalui Gurbernurnya, Bapak Soekarwo sudah menawarkan pembentukan tim untuk menyelesaikan masalah P3D, namun untuk sementara waktu Kepala Kanwil X DJKN Surabaya menunda tawaran tersebut karena ingin menggandeng BPKP.
Lingkup ketiga adalah penguatan tenaga pemeriksa di lingkungan Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. “ Diharapkan dengan adanya kerjasama ini para pemeriksa di Kanwil X DJKN Surabaya akan memmpunyai pengetahuan dan wawasan tentang apa itu audit programme, audit procedure, audit technique, working paper, reporting, dan closing conference,”harap Kepala Kanwil X DJKN Surabaya.

Sumber Daya Manusia di BPKP yang sudah berpengalaman di bidang pemeriksaan diharapkan juga akan bisa mentransfer ilmunya dalam melakukan audit, sebagaimana diketahui bahwa di BPKP dikenal tiga macam audit yaitu audit investigasi, audit operasional, dan audit tujuan tertentu. Secara nasional jumlah piutang negara BUMN sekitar Rp.64,2 triliun dan piutang yang berasal dari Kementerian/Lembaga adalah Rp. 68 triliun. Merupakan jumlah yang sangat besar dan selain itu juga harus tuntas di tahun 2014 sesuai dengan road map pengurusan piutang negara. Oleh karena itu peningkatan kualitas SDM pemeriksa (capacity bulding) mutlak dilakukan.
Lingkup MOU yang keempat adalah penguatan pengelolaan piutang daerah. Dari dana dekonsetrasi dan tugas pembantuan (DKTP) dimungkinkan timbul piutang negara/daerah. Sehingga perlu kerjasama lintas instansi untuk menelusuri piutang tersebut. Selanjutnya, lingkup kelima adalah penguatan manajemen aset pada BUMN/BUMD/PD. Saat ini Ibu Tri Rismaharini, Walikota Surabaya telah mengajukan kerjasama untuk melakukan Inventarisasi dan Penilaian (IP) terhadap aset yang ada pada BUMD dan PD seperti IP terhadap PDAM Surabaya, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, PD Pemotongan Rumah Hewan, dan akan berlanjut pada aset daerah lainnya.
Lingkup yang keenam adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah. Upaya ini melalaui penyelenggaraan diklat-diklat untuk meningkatkan kualitas SDM di Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan aset. Di seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur untuk penatausahaan asetnya sudah menggunakan sebuah sistem seperti SIMAK BMN, yaitu Sistem Infirmasi dan Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA). Oleh karena yang membuat, merancang, sekaligus konsultan SIMBADA tersebut adalah BPKP, kerjasama dengan BPKP mutlak diperlukan. Sedangkan lingkup terakhir dari MOU ini adalah tukar menukar informasi. Kegiatan ini sangatlah penting karena akan mampu memberikan informasi tentang aset tracing dan mampu mengecek aset laundry.

Namun demikian, MOU tersebut tidak terbatas pada tujuh lingkup diatas. Jika dipandang perlu bisa meluas kelingkup lainnya. Mengenai pembiayaan, semua lingkup diatas menggunakan biaya dari pihak ketiga kecuali untuk lingkup nomor 3 tentang penguatan tenaga permiksa yang akan ditanggung oleh Kanwil X DJKn Surabaya. Untuk mengimplementasikan MOU tersebut adalah melalui mekanisme penyusunan naskah teknis kerjasama sesuai dengan masing-masing lingkupnya.” Saya berharap dengan adanya MOU ini secara langsung akan menumbuhkan hubungan yang dalam, berarti, bermakna, amanah lurus umat antara staf kami dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur,”harap Kepala Kanwil X DJKN Surabaya di akhir sambutannya.

Menurut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, ruang lingkup yang tertuang dalam MOU tersebut sudah sesuai dan sejalan dengan bidang tugas BPKP. Kepala BPKP pusat juga berpesan agar semua Perwakilannya membantu Pemerintah Daerah mewujudkan Laporan Keuangannya menuju WTP. “Permasalahan yang paling banyak muncul kenapa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah belum bisa WTP adalah aset. 80% aset belum di apraise, banyak aset yang unclear, unfree, dan menganggur. Oleh karena itu treatment atas aset daerah tersebut mutlak diperlukan. Sangat tepat bila Pemerintah Daerah menggandeng DJKN karena masalah aset merupakan core DJKN,” tutur Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Timur.
“ Bentuk sinergi seperti ini baru kali pertama dilaksanakan di Indonesia. Saat ini semua Pemerintah Daerah sedang gencar-gencarnya menghimpun sumber pendanaan melalui penerbitan obligasi daerah dimana salah satu syarat untuk menerbitkannya adalah Laporan Keuangan yang sudah mendapat predikat WTP. Oleh karena itu peran DJKN sangatlah besar untuk mewujudkan hajat Pemerintah Daerah tersebut.
0 comments:
Post a Comment