Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Tuesday, July 5, 2011
Penataan dan Optimalisasi Pemanfaatan BMN Di Lingkungan TNI AU

Dalam kesempatan tersebut, pihak Koopsau yang diwakili oleh masing-masing Lanud di Jawa Timur menyampaikan bahwa di Jawa Timur terdapat sekitar 40 bidang tanah yang dimanfaatkan, yaitu pada Lanud Surabaya terdapat 10 bidang tanah, Lanud Abdurrachman Shaleh Malang 7 bidang tanah, dan Lanud Iswahyudi Madiun 23 bidang tanah. Disamping itu juga disampaikan berbagai permasalahan terkait dengan pemanfaatan aset di TNI AU, antara lain meliputi :
1.Terdapat beberapa aset yang mekanisme pemanfaatannya belum sesuai dengan aturan pemanfaatan BMN (banyak pemanfaatan yang sudah memberikan kontribusi ke KasNegara/PNBP tapi belum sesuai dengan prosedur).
2.Semua tanah di TNI AU yang belum mendapatkan SK penetapan status penggunaan tanah.
3.Terdapat SK pemanfaatan yang tidak sesuai dengan pelimpahan kewenangan.
4.Terdapat pemanfaatan oleh pihak ketiga yang perlu dilakukan review.
5.Terdapat tukar guling yang masih bermasalah khususnya di Lanud Iswahyudi madiun yang bermasalah dengan Perhutani.
6.Adanya kebutuhan lahan TNI AU di Bandara Juanda.
Mengingat begitu kompleksnya permasalahan pemanfaatan aset di TNI AU, pihak Koopsau berharap DJKN akan membantu membenahi permasalahan aset dan pemanfaatannya di TNI AU agar kedepannya tidak menimbulkan permasalahan dan aman dari pemeriksaan aparat pemeriksa fungsional (BPK RI). Selanjutnya pada kesempatan akhir rapat dihasilkan beberapa kesimpulan yang meliputi :
1.Perlu diterbitkan SK penetapan status penggunaan tanah di TNI AU.
2.Perlu dilakukan pengumpulan data secara lengkap terkait pemanfaatan Aset TNI AU meliputi luas tanah, nilai NJOP, dokumen hukum terkait termasuk persetujuan dari TNI AU pusat.
3.Perlu dilakukan review ulang atas semua pemanfaatan yang sudah ada untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada dan pengajuan pemanfaatan untuk mempercepat penyelesaiannya. Kalau perlu dilakukan perbaikan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
4.Perlu dilakukan rapat segitiga antara DJKN, TNI AU, Mitra kerjasama dimana pembiayaan dari mitra kerjasama.
5.Kanwil X DJKN akan memberikan dukungan sepenuhnya atas penataan pemanfaatan aset di lingkungan TNI AU.
6.Perlu penguasaan lebih lanjut atas peraturan-peraturan terkait pemanfaatan BMN di lingkungan TNI.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment