
Sebagai upaya untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 dan 207 tahun 2010 tentang Penataan Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI dan pertemuan sebelumnya dengan TNI AU (Lanud Iswahyudi Madiun), serta mendorong terwujudnya 3 tertib yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, Kanwil X DJKN Surabaya melakukan rapat segitiga dengan Lanud Iswahyudi dan Perum Perhutani untuk membahas permasalahan tukar guling aset di. Rapat tersebut diselenggarakan pada tanggal 25 Juli 2011 bertempat di Hotel Merdeka Madiun, dihadiri oleh DR. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M. selaku Kepala Kanwil X DJKN Surabaya yang didampingi oleh para pejabat dan staf di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya, Ir. Ngestinowo Budi Utomo wakil dari Perum Perhutani, dan Mayor Sonny Ratulangi wakil dari Lanud Iswahyudi.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Kanwil X DJKN Surabaya. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa agenda rapat difokuskan pada penyelesaian permasalahan tukar guling aset antara TNI AU dengan Perum Perhutani. Bila dilihat dari kacamata Pengelola Barang, secara legal belum ada tukar menukar (ruislag) tanah negara/BMN antara TNI AU dengan Perum Perhutani. Oleh karena itu posisi SIMAK TNI AU status quo dan perlu koordinasi intensif dengan pihak terkait serta dukungan penuh dari Perum Perhutani maupun TNI AU untuk menyelesaikan permasalahan tukar guling aset tersebut.
Awal mula permasalahan tukar guling aset tersebut adalah TNI AU memiliki tanah di Dungus seluas 79 ha ditukar dengan tanah milik Perhutani seluas 122 ha di Kedunggalar dimana Perhutani merasa TNI AU masih memilki hutang tanah seluas 43 ha. Oleh karena itu , terhadap permasalahan tersebut perlu duduk bersama antara pengelola Barang dan pihak yang melakukan tukar guling aset. Dalam kesempatan tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan untuk memperpercepat penyelesaian permasalahan aset tersebut, yaitu meliputi :

1.Secara legal dan sesuai ketentuan pemanfaatan yang berlaku di tubuh TNI, pelaksanaan ruislag tersebut belum ada sehingga perlu dilakukan pelurusan atas pelaksanaan ruislag tersebut.
2.Perum Perhutani agar segera menyerahkan bukti otentik kepemilikan tanah seluas 122 Ha.
3.Diperlukan NJOP tahun 2011 dari kedua tanah tersebut dan harus disiapkan oleh masing-masing institusi.
4.Setelah butir 1 dan 2 beres, maka Kuasa Pengguna Barang (TNI AU) mengusulkan ke Pengelola Barang untuk mengadakan ruislag dengan Perum Perhutani paling lambat akhir Agustus 2011.
5.Diperlukan Gambar Situasi atas kedua tanah tersebut dan harus diperoleh akhir Agustus 2011.
6.Setelah semua clear maka pihak Pengelola Barang (DJKN) akan melakukan kajian.
0 comments:
Post a Comment