Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Wednesday, June 22, 2011
Penataan Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI AD

1.Semua Aset yang sudah dimanfaatkan selama ini belum ada yang sesuai dengan aturan pemanfaatan BMN (banyak pemanfaatan yang sudah memberikan kontribusi ke Kas Negara/PNBP tapi belum sesuai dengan prosedur)
2.Prosedur pemanfaatan di intern TNI yang berbelit-belit.
3.Untuk BMN yang akan dimanfaatkan untuk sementara waktu di tunda sambil menunggu semua pemanfaatan yang sudah dilaksanakan selesai sesuai dengan aturan yang berlaku (hal ini sesuai dengan instruksi Panglima TNI).
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pabandya Faslog Kodam V/Brawijaya, sampai saat ini jumlah pemanfaatan yang sudah dilaporkan pada Kodam sekitar 144 bidang tanah yang tersebar di 47 Satuan. Sebagai upaya untuk membenahi agar pelaksanaan pemanfaatan tersebut sesuai dengan peraturan pemanfaatan BMN yang berlaku dan dapat memberikan kontribusi yang maksimal pada kas negara sebagai upaya untuk mendukung program DJKN dalam penguatan keuangan negara (budgedtair), pada rapat tersebut berhasil disusun dan disetujui bersama program aksi yang meliputi :
1.Mengagendakan rapat dengan Aslog Kodam V/Brawijaya
2.Pemanggilan terhadap pihak ketiga yang menyewa (mitra pemanfaatan) lahan TNI AD. Prioritas terutama untuk lahan-lahan yang strategis/mempunyai nilai ekonomis tinggi.
3.Aset TNI yang dimanfaatkan oleh Anggota TNI diperlakukan khusus (tarif khusus sesuai dengan PMK 207). Intinya harus ada legalitas agar aman pada waktu ada pemeriksaan dari BPK RI.
4.Menginventaris dan menindaklanjuti temuan itjen terkait data aset dalam pemanfaatn BMN di TNI AD. Antara lain meliputi luasnya, estimasi NJOP, usulan bentuk pemanfaatan atau bentuk pemanfaatan yang sudah berjalan, dokumen hukum yang ada untuk pemanfaatan yang sudah berjalan.
5.Penyiapan data pemanfaatan dan penelusuran permasalahan satu per satu dan selanjutnya dibentuk cluster/kelompok-kelompok terkait pihak ketiga yang menjadi mitra pemanfaatan. (satu cluster terdiri dari 10 mitra kerja)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment