
Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M. selaku Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jawa Timur berdasarkan pendelegasian pelaksanaan pelantikan Anggota PUPN Cabang Jawa Timur dari Ketua PUPN Pusat kepada Ketua PUPN Cabang Jawa Timur sesuai Surat Ketua PUPN Pusat Nomor S-17/PUPN/2011 pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2011 bertempat di Aula GKN II Lantai 4 Jalan Dinoyo nomor 111 Surabaya, dengan resmi telah melantik Arifin Bachroedin, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (ASDATUN) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai Anggota PUPN Cabang Jawa Timur yang telah diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KM.6/2010. Pelaksanaan pelantikan dihadiri oleh seluruh Anggota PUPN Cabang Jawa Timur.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan SK pengangkatan Anggota PUPN oleh petugas pembaca, kemudian pembacaan naskah sumpah oleh Ketua PUPN Cabang Jawa Timur diikuti oleh pejabat yang disumpah dan didampingi oleh rohaniawan. Selanjutnya Ketua PUPN Cabang Jawa Timur menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan selamat datang kepada Bapak Arifin Bachroedin di Kanwil X DJKN Surabaya selaku pelaksana administrasi PUPN Cabang Jawa Timur. Beliau juga menyampaikan bahwa PUPN adalah panitia interdepartemental yang dibentuk sejak tahun 1960 berdasarkan UU (Prp) Nomor 49 tahun 1960 dengan latar belakang pada saat itu kondisi negara dalam SOB (darurat) dimana banyak piutang-piutang negara yang tak tertagih sehingga diperlukan panitia interdepartemental untuk melakukan penagihan/pengurusan demi penyelamatan keuangan negara. Pada saat ini secara nasional PUPN menangani piutang macet dengan jumlah total sebesar Rp.62 T dan di Jawa Timur sendiri sekitar Rp.2 T. Oleh karena dengan telah dilantiknya Anggota PUPN dari unsur Kejaksaan Tinggi diharapkan dapat memberikan konstribusi terhadap program percepatan penyelesaian piutang negara pada PUPN Cabang Jawa Timur. Kedepannya akan dilakukan koordinasi lebih intensif melalui penyelenggaraan rapat PUPN Cabang yang mana hal ini telah diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.06/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja PUPN.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pada lembaga PUPN ini ada kewenangan untuk melakukan upaya hukum seperti pencegahan dan paksa badan terhadap debitor-debitor kelas kakap yang mbalelo terhadap kewajiban hutangnya. Oleh karena terhadap semua anggota PUPN dari semua unsur khususnya anggota yang baru dilantik agar ikut berperan aktif dalam upaya menangani piutang yang besar ini demi penyelamatan keuangan negara.

Sebagai penutup acara, semua pejabat yang hadir pada acara pelantikan memberikan ucapan selamat dengan bersalaman dengan pejabat yang telah dilantik yang diawali oleh Ketua PUPN Cabang Jawa Timur, diikuti sekretaris PUPN, dan seluruh Anggota PUPN Cabang Jawa Timur.
0 comments:
Post a Comment