Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Wednesday, May 25, 2011
PENYELESAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA (ABMA/C) KANWIL X DJKN SURABAYA

Pada tanggal 23 dan 24 Mei 2011 bertempat di Hotel Klub Bunga Batu berlangsung rapat Tim Asistensi Daerah Wilayah X Surabaya dalam rangka optimalisasi penyelesaian aset barang milik asing/Cina (ABMA/C) di wilayah Jawa Timur. Rapat ini dihadiri seluruh anggota Tim Asistensi Daerah Prov. Jatim (TAD X), dipimpin dan dibuka oleh Dr. Lalu Hendry Yujana, S.E., Ak., M.M. selaku Kepala Kanwil X DJKN Surabaya. Dalam sambutannya Kepala Kanwil X DJKN Surabaya (Ketua Tim Asistensi Daerah Prov. Jatim (TAD X)) menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat Tim Asistensi Daerah mempunyai nilai yang strategis demi percepatan penyelesaian aset barang milik asing/Cina (ABMA/C) di wilayah Jawa Timur sesuai dengan ketentuan PMK 188/PMK.06/2008. Kepala Kantor Wilayah X DJKN Surabaya menekankan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Audit oleh BPK, LKPP tahun 2012 harus WTP dan penyelesaian TAD harus jelas progress kedepannya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mempercepat penyelesaian aset barang milik asing/Cina (ABMA/C) oleh Tim Asistensi Daerah Prov. Jatim , yaitu :
1. Penerapan good governance process
2. Harus bersungguh-sungguh
3. Sesuai dengan kaidah-kaidah hukum (kepastian hukum/rule keeping)
4. Penyelesaian yang adil bagi semua pihak
5. Keberanian untuk mengatakan mungkin/tidak mungkin
Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan perkembangan penyelesaian aset ABMA/C oleh Sekretaris TAD. Untuk menyelesaikan masalah status hukum kepemilikan aset tersebut sesuai PMK N0. 188/PMK.06/2008, pemerintah telah melakukan beberapa cara sebagai berikut :
1.Disertifikatkan untuk instansi pemerintah yang ditunjuk.
2.Dilepaskan penguasaannya dari negara kepada pihak ketiga dengan cara kompensasi kepada pemerintah.
3.Dipertukarkan kepada pihak ketiga.
4.Dihibahkan.
5.Dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah.
Total Aset Bekas Milik Asing / Cina di wilayah Kanwil X DJKN berdasarkan lampiran X PMK No. 188/PMK.06/2008 adalah sebanyak 170 aset dan terdapat 2 aset yang merupakan temuan baru, yaitu Aset di Jalan Monginsidi 30 dan 32 Kediri dan Aset di Jalan Nusakambangan No. 19, 19b, 19d, 19e, 19i,19 j Kota Malang. Dari 172 aset tersebut Tim Asistensi Daerah Wilayah Jawa Timur telah melaksanakan inventarisasi dan penelitian (IP) sebanyak 36 aset. Dari hasil inventarisasi dan penelitian fisik atau lapangan sebanyak 36 aset di atas, Tim TAD telah mengajukan usul rekomendasi penyelesaian ke Tim Interdep Pusat, dan yang telah berhasil ditetapkan status hukumnya melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan sebanyak 8 aset, yaitu sebagai berikut :
1.SDN Wonocolo dan SMK Taman Jl. Stasiun Sepanjang, Kel. Wonocolo, Kec. Taman, Kab Sidoarjo
2.Aset ABMA/C di Jalan Pondok Mindi 5, Porong Sidoarjo
3.Asrama Kodim 0809, Jalan Yos Sudarso No. 11, Pakelan Kediri
4.SMP Negeri 7 Mojokerto (dh. SMP Negeri III, KPPA/KPA) Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 6 Kel. Sentanan Kec. Magersari, Kota Mojokerto
5.SMP Negeri 7 (dh. SKKP Negeri) Mojokerto Jl. Karyawan No. 4 Kota Mojokerto
6.Kantor Dinas Pendidikan Mojokerto (dh. Kantor Depdikbud) Jl. Panglima Besar Sudirman No.40 Kota Mojokerto
7.SDN Sentanan Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 37 Kota Mojokerto
8.Tempat Ibadah Tri Dharma ”Sien Hien Kiong” Jalan Sultan Agung No. 76 Kel. Ketawi Kec. Ngawi, Kab. Ngawi
Disamping disampaikan laporan perkembangan penyelesaian aset ABMA/C, pada kesempatan tersebut juga dibahas rencana kerja Tim Asistensi Daerah Prov. Jatim kedepan , yaitu :
a.Pelaksanaan Inventarisasi dan Penelitian (IP) atas 18 aset ABMA/C di Wilayah Surabaya (10 Aset dimanfaatkan untuk Sekolah dan 8 Aset dimanfaatkan untuk lain-lain), dimana rencana aksinya adalah melakukan rapat dengan Walikota Surabaya sesegera mungkin dan penjadwalan IP terhadap 18 aset tersebut dan diharapkan selesai akhir bulan Juni 2011.
b.Pelaksanaan IP atas 2 aset (1 aset atas Permohonan Pelepasan Hak ABMA/C di Jalan Yos Sudarso No. 1 Nganjuk dan 1 aset atas Permohonan Penyelesaian ABMA/C di Jalan Erlangga No. 33 Kediri)
c.Review atas laporan IP tersebut sampai akhir Juni 2011
d.Untuk pelaksanaan IP akan dibentuk 5 Tim (4 Tim pelaksana IP dan 1 tim dengan tugas tambahan melakukan review laporan IP)
Pada akhir kesempatan rapat ditutup oleh Brigjen TNI M. Mashuri, Kepala BIN Daerah Prov. Jatim selaku Wakil Ketua III Tim TAD. Dalam penutupanya beliau menyambut baik rencana program aksi yang telah disepakati diatas dan berharap kegiatan rapat semacam ini perlu dilaksanakan lagi dengan pihak-pihak terkait demi kelancaran koordinasi sehingga penyelesaian aset barang milik asing/Cina (ABMA/C) oleh Tim Asistensi Daerah Prov. Jatim dapat berjalan dengan optimal(awd).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment