Statistik Kunjungan
Jadwal Waktu Sholat Surabaya
Hubungi Kanwil X DJKN
Telpon : (031) 5615395
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
Fax : (031) 5615395
Email :
kanwildjkn.surabaya@gmail.com
aparatur_negara@yahoo.com
ANTARA - Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Tuesday, April 12, 2011

Kanwil X DJKN Surabaya mengadakan Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three pada tanggal 29 Maret 2011 bertempat di Ruang Rapat Kanwil X DJKN Surabaya, GKN Surabaya II lantai 8, Jalan Dinoyo 111, Surabaya.
Pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya yang menandatangani kontrak kinerja dengan Kepala Kantor Wilayah X DJKN Surabaya, Lalu Hendry Yujana antara lain:
1. Kepala Bagian Umum;
2. Kepala Bidang PKN;
3. Kepala Bidang Penilaian;
4. Plt. Kepala Bidang PN;
5. Kepala Bidang Lelang;
6. Kepala Bidang Hukum dan Informasi;
7. Kepala KPKNL Surabaya;
8. Kepala KPKNL Sidoarjo;
9. Kepala KPKNL Malang;
10. Kepala KPKNL Jember;
11. Kepala KPKNL Pamekasan; dan
12. Kepala KPKNL Madiun.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil X DJKN Surabaya menyampaikan arahan agar dalam implementasi Kemenkeu-Three, masing-masing Pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Dalam rangka menghadapi transformasi yang begitu cepat, Kakanwil berpesan agar seluruh pegawai bekerja dengan “hati”. Semua staf harus memiliki “sense of ownership” yang tinggi. Hal tersebut dapat tercermin pada unsur-unsur berikut:
a. Cinta pada korps;
b. Integritas terjaga kuat;
c. Continous improvement (selalu berusaha memperbaiki secara berkelanjutan);
d. Speed up dalam bekerja (bekerja harus cepat);
e. Rules keeping (taat kepada regulasi) karena kita adalah pejabat publik;
f. Learning process (belajar terus-menerus), kuasai dan up-date terus pengetahuan tentang semua aturan;
g. Menjaga kerahasiaan dokumen (confidentiality document);
h. Don’t do business as usual (jangan pernah bekerja dengan cara-cara yang biasa);
Selanjutnya setiap Manajer Kinerja diminta untuk menyiapkan draft Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five yang penandatanganannya dijadwalkan paling lambat tanggal 30 April 2011.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment